Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Perkara Koneksitas, Pidmil Kejati Sumut Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Eradikasi Lahan PT PSU, Kerugian Negara Rp50,4 M

Agie HT Bukit SH - Selasa, 10 Oktober 2023 13:54 WIB

Warning: getimagesize(https://www.buseronline.com/cdn/uploads/images/2023/10/IMG-20231010-WA0031.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Kajati Sumut Idianto SH MH didampingi Ka Otmilti Laksma TNI E Masuppey SH MH, Kaotmil I Medan Kolonel Laut (KH) Budi Winarno SH MH, Dan Pomdam I/BB Kolonel Cpm Zulkarnain SH, Kakumdam I/BB Kolonel Chk Muhammad Irham Djannatung, Aspidmil Kolonel Chk Makmur
Medan (buseronline.com) - Bidang Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidmil Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap tiga tersangka perkara koneksitas yang melibatkan sipil dan oknum TNI melakukan dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Eradikasi lahan perkebunan PT Perkebunan Sumut di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara, tahun 2019-2020 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp50.441.613.822 berdasarkan Laporan Hasil perhitungan Ahli Akuntan Publik.Demikian disampaikan Kajati Sumut Idianto SH MH didampingi Ka Otmilti Laksma TNI E Masuppey, SH MH, Kaotmil I Medan Kolonel Laut (KH) Budi Winarno SH MH, Dan Pomdam I/BB Kolonel Cpm Zulkarnain SH, Kakumdam I/BB Kolonel Chk Muhammad Irham Djannatung, Aspidmil Kolonel Chk Makmur Surbakri SH MH, Asintel I Made Sudarmawan SH MH, Aspidsus Anton Delianto SH MH dan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH kepada wartawan dalam kegiatan Press Conference di Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan.Adapun tiga tersangka yang terlibat dalam perkara koneksitas ini inisoal Ir GZA MBA (mantan direktur PT PSU), FMB (Wiraswasta) dan dari oknum militer Letkol TNI (Purn) Inf SHT.Mantan Direktur PT PSU Ir GZA MBA sudah ditahan lebih awal, Rabu (4/10/2023) ke Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan sejak 4 Oktober 2023 sampai 23 Oktober 2023."Dua tersangka lainnya FMB juga ditahan ke Lapas Tanjung Gusta, selama 20 hari ke depan sejak tanggal 9 Oktober 2023 dan tersangka dari kalangan militer Letkol TNI (Purn) Inf SHT dilakukan penahanan di STAL-TAHMIL (Instalasi Tahanan Militer) POMDAM I/BB Medan," katanya.Kajati Sumut menyampaikan adapun kronologisnya pada tahun 2019 sampai dengan 2020 mantan Dirut PT PSU Ir GZA dan Ketua Primkop Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I/BB atas nama Letkol TNI (Purn) Inf SHT dan Direktur PT Kartika Berkah Bersama atas nama FMB mengadakan surat perjanjian kerja yang diterbitkan untuk kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT PSU di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara."Surat Perjanjian Kerja tersebut hanya modus atau cara untuk mengeruk dan menjual tanah lahan PT PSU ke pembangunan jalan tol melalui vendor-vendor dengan jumlah tanah yang dikeruk sebanyak 2.980.092 m3. Berdasarkan perhitungan Ahli Akuntan dengan rincian 2.980.092 m3 x Rp17.500/m3 = Rp52.151.610.000 dari total ini PT PSU mendapatkan uang sebesar Rp1.710.004.000 untuk pembayaran kegiatan Tanah Disporsal sehingga PT PSU mengalami kerugian Rp50.441.613.822," paparnya.Idianto menyampaikan, ketiga tersangka dijerat dengan primair pasal 2 ayat (1), subsidair Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.Adapun alasan dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Koneksitas tambah Idianto dikhawatirkan tersangka akan menghilangkan barang bukti, tersangka melarikan diri dan dikhawatirkan tersangka akan mengulangi perbuatannya. (P2)

Editor
: Agie HT Bukit SH
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Sumatera Utara

KPK Tekankan Pentingnya Kolaborasi Hukum dan Akuntansi Forensik dalam Pembuktian Korupsi

Sumatera Utara

IJD Perkuat Konektivitas dan Ekonomi Daerah, Jateng Prioritaskan Akses Wisata pada 2027

Sumatera Utara

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Riau Layani Lebih dari 2.400 Warga dalam Bakti Kesehatan

Sumatera Utara

Bakti Kesehatan Polri 2026 Layani 664.975 Masyarakat, Kapolri Luncurkan Kartu Bhayangkara Prioritas Buruh

Sumatera Utara

Pemprov Sumut Bentuk Satgas Judi Online, Awasi ASN hingga Pegawai BUMD

Sumatera Utara

Green Card UNESCO Harus Beri Dampak Nyata bagi Masyarakat, Gubernur Sumut Dorong Pengembangan Danau Toba