Medan (buseronline.com) - Satres Narkoba Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang terduga bandar narkoba berinisial MD warga Jalan Karya Jaya, Gang Eka Warni 1 Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.Dari tangan tersangka turut disita barang bukti 10,4 Kg sabu, 50 butir pil ekstasi warna pink, dua handphone, dua timbangan elektrik dan sepeda motor Yamaha N-Max.Kapolrestabes Medan melalui Kasat Narkoba AKBP John Hery Rakutta Sitepu SH SIK kepada wartawan menjelaskan pengungkapan bandar narkoba itu berawal adanya informasi yang diterima terkait maraknya peredaran narkoba di Jalan Karya Jaya Gang Eka Budi.Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan."Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis (5/10/2023) sekira pukul 16.00 WIB, saya bersama anggota bergerak ke lokasi dan berhasil membekuk seorang pria berinisial MD yang menjadi target operasi (TO) kita yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max," ujarnya.Saat digeledah sambung John, dari dalam jok sepeda motor disita lima bungkus plastik besar berisi sabu seberat 5.000 gram. Saat diinterogasi, tersangka mengaku masih memiliki sejumlah narkoba yang disimpan di rumahnya Jalan Karya Jaya, Gang Eka Warni 1."Saya dan anggota kemudian memboyong MD untuk pengembangan ke rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan kepling setempat, kita menemukan lima bungkus plastik besar berisi sabu seberat 5.000 gam, delapan bungkus plastik kecil berisi sabu seberat 400 gram, 50 butir pil ekstasi warna pink berat bersih 18 gram, dua handphone dan dua timbangan elektrik," ungkapnya.Kasat Narkoba menambahkan, tersangka berikut barang bukti 10, 4 Kg sabu, 50 butir pil ekstasi dan lainnya digelandang ke Mako guna pemeriksaan dan pengembangan selanjutnya."Sementara ini masih kita dalami keterlibatan tersangka dengan jaringan peredaran narkotika lainnya," pungkasnya. (R)