Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Mulai 2024, Pemko Medan akan Pasang CCTV dan Kenakan Denda Rp10 juta Bagi Warga yang Buang Sampah ke Sungai

Agie HT Bukit SH - Kamis, 28 September 2023 03:27 WIB

Warning: getimagesize(https://www.buseronline.com/cdn/uploads/images/2023/09/IMG-20230927-WA0043.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Wali Kota Medan Bobby Nasution memberikan keterangan kepada wartawan setelah menyusuri Sungai Deli bersama KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman di hari pertama Gotong Royong Bersih Sungai Deli, Rabu (27/09/2023). (Dok/Kominfo Medan)
Medan (buseronline.com) - Wali Kota Medan Bobby Nasution menegaskan di bulan Januari 2024 Pemko Medan akan memberlakukan dan menerapkan Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah dimana pasal Pasal 57 ayat 1 mengatur tentang larangan buang sampah di sungai."Kita akan berlakukan Perda tentang larangan pembuangan sampah sembarangan. Di bulan Januari 2024 siapapun warga yang membuang sampah sembarangan termasuk ke sungai akan di kena sanksi Denda Rp10 Juta dan Kurungan selama 3 bulan," kata Bobby Nasution setelah menyusuri Sungai Deli bersama KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman di hari pertama Gotong Royong Bersih Sungai Deli.Bobby Nasution mengatakan pemberlakuan Perda ini nantinya juga akan disampaikan oleh tim sosialisasi yang termasuk dalam rangkaian kegiatan gotong royong bersih Sungai Deli yang merupakan program Kolaborasi Pemko Medan Bersama TNI AD dan BWS II yang mengusung tema “Peduli Deli”."Saya sudah minta kepada jajaran Pemko Medan untuk dalam kegiatan sosialisasi menyampaikan Perda yang sudah lama ada terkait dengan aturan larangan buang sampah sembarangan. Nantinya setelah selesai 63 hari normalisasi sungai Deli Perda tersebut akan diterapkan," jelasnya.Bobby Nasution menambahkan dalam kegiatan gotong royong bersih sungai Deli ini pastinya sudah keliatan mana titik yang kerap dijadikan tempat pembuangan sampah, nantinya camat harus memantau titik tersebut guna memastikan tidak ada lagi yang buang sampah sembarangan."Camat harus terus memantau titik mana yang sering ada sampah, kalau perlu pasang CCTV dan bangun Pos lakukan segera. Pembersihan dan normalisasi sungai Deli ini sekalian menjadi alat monitoring titik mana saja yang sering dijadikan sebagai tempat buang sampah," sebutnya.Selanjutnya Bobby Nasution menjelaskan kegiatan normalisasi Sungai Deli dengan aksi gotong royong ini untuk menekan kapasitas penurunan tampung air sungai Deli hingga berkurang 10-18 persen.Artinya gotong royong bersih sungai Deli ini dapat mengembalikan fungsi sungai dan menambah kapasitas tampung air di sungai Deli."Bayangkan kalau dari 10 sampai 18 persen ini itulah yang tumpah selama ini kejalan, tumpah selama ini ke permukiman yang menyebabkan banjir. Harusnya 10 sampai 18 persen bisa ditampung di sungai. Keinginan kita ini bisa kembali seperti itu lagi," pungkas Bobby Nasution. (P3)

Editor
: Agie HT Bukit SH
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Sumatera Utara

Prabowo: Kerja Sama Ekonomi Tetap Jadi Pilar Utama Hubungan Indonesia-Singapura

Sumatera Utara

Bupati Taput Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan Melalui Maklumat Pelayanan Sekolah

Sumatera Utara

Bupati Taput Usulkan Huntara Adiankoting Jadi Hunian Tetap dalam Evaluasi BSRR

Sumatera Utara

Prabowo dan PM Singapura Lawrence Wong Gelar Leaders' Retreat, Hasilkan 26 Kerja Sama Strategis

Sumatera Utara

Wagub Jateng: Pendidikan Agama Jadi Kunci Ketenteraman Masyarakat dan Pembangunan SDM

Sumatera Utara

Kemendikdasmen Perkuat Mutu Pembelajaran lewat Supervisi Pengelolaan Kinerja 2026