Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Penjelasan Dirlantas Polda Sumut Cara Urus E-Tilang

Agie HT Bukit SH - Jumat, 25 Agustus 2023 04:16 WIB

Warning: getimagesize(https://www.buseronline.com/cdn/uploads/images/2023/08/IMG-20230825-WA0002.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Direktur Lalu Lintas Polda Sumut Kombes Pol Muji Ediyanto memberikan penjelasan cara mengurus E Tilang, Kamis (24/8/2023). (Dok/Polda Sumut)
Medan (buseronline.com) - Polda Sumut melalui Direktorat (Dit) Lalu Lintas mencatat ada sebanyak 6.574 pelaku pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera ETLE selama rentang waktu bulan Januari hingga Juli 2023.Direktur Lalu Lintas Polda Sumut Kombes Pol Muji Ediyanto mengatakan pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera ETLE itu diantaranya pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm dan pengemudi mobil tidak memakai safety belt."Masyarakat yang tertangkap kamera ETLE melakukan pelanggaran lalu lintas tidak perlu khawatir karena Polda Sumut melalui Dit Lalu Lintas telah membuka Posko ETLE di Kantor Subdit Gakkum Dit Lantas di Jalan Putri Hijau Medan," katanya.Nantinya, Muji mengatakan para pelanggar lalu lintas dapat mendatangi Posko ETLE untuk mengonfirmasi surat tilang ETLE apakah memang benar melakukan pelanggaran lalu lintas atau tidak."Jika tidak terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas maka petugas akan menganulir surat tilang ETLE yang telah diberikan," ujarnya.Sementara bagi masyarakat yang memang terbukti melakukan pelanggaran dapat membayar denda tilang melalui transfer m-banking via handphone atau melalui ATM BRI."Langkah ini kita lakukan untuk memudahkan masyarakat," kata Muji.Ia mengatakan masyarakat yang menerima surat tilang ETLE dikirim ke rumahnya saat itu juga bisa mengonfirmasi dengan membuka website ETLE via handphone untuk memberikan sanggahan.Sehingga, lanjut Muji apabila tidak melakukan pelanggaran lalu lintas seperti yang tertera di dalam surat tilang maka nantinya petugas tidak melakukan pemblokiran kendaraan dan surat tilang langsung dianulir."Jadi, posko ETLE yang dibuka ini untuk mempermudah masyarakat mengkonfirmasi surat tilang yang diterima apakah benar melakukan pelanggaran atau tidak. Selain itu bisa juga langsung membuka website ETLE via handphone untuk memberikan sanggahan atau konfirmasi terhadap surat tilang yang diberikan tersebut," jelasnya.Ia menegaskan sistem tilang ETLE yang telah diterapkan di Kota Medan bertujuan untuk menghindari interaksi langsung petugas di lapangan."Semua pembayaran denda tilang ETLE melalui transfer rekening atau ATM BRI, tidak melalui petugas kepolisian," tegasnya.Terpisah, seorang pengemudi ojek online, Herianto Gunawan yang tertangkap kamera ETLE karena tidak memakai helm saat mendatangi Subdit Gakkum Dit Lantas Polda Sumut.Ia mengkonfirmasi surat tilang ETLE yang diterimanya mengatakan proses pembayaran sangat mudah dan pelayanan petugas cepat."Kurang dari 10 menit saya sudah mendapat informasi dari petugas di sini bahwa benar telah melakukan pelanggaran membawa penumpang tidak memakai helm. Lalu petugas mengarahkan untuk membayar denda melalui transfer rekening ke BRI tanpa harus mengantri," tuturnya.Demikian juga tampak di lokasi, para pelanggar lainnya yang mendapat pelayanan kemudahan dari petugas Tilang Ditlantas Polda Sumut. (TR)

Editor
: Agie HT Bukit SH
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Sumatera Utara

Pamekasan Pecahkan Rekor MURI SAIH, Mendikdasmen Ajak Wujudkan Generasi Emas 2045

Sumatera Utara

Indonesia Percepat Transformasi Pengendalian Kanker Lewat Deteksi Dini dan Kolaborasi Global

Sumatera Utara

SC Paderborn 07 Promosi ke Bundesliga, VfL Wolfsburg Terdegradasi Setelah 29 Musim

Sumatera Utara

FIFA dan PSSI Gelar Kampanye “Be Active” untuk Dorong Gaya Hidup Sehat Anak

Sumatera Utara

Pertamina Perkuat Transformasi Digital Berbasis AI, Targetkan EBITDA US$300 Juta pada 2027

Sumatera Utara

Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026 Mulai 8 Juni, Fokus Penegakan Hukum Digital lewat ETLE