Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak, Perkawinan Dibawah Umur Pelanggaran Terhadap Hak Anak

Agie HT Bukit SH - Sabtu, 12 Agustus 2023 09:28 WIB

Warning: getimagesize(https://www.buseronline.com/cdn/uploads/images/2023/08/IMG-20230812-WA0013.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Kepala DP3APM Kota Tebingtinggi Sri Wahyuni saat memberikan arahan ke peserta sosialisasi pencegahan perkawinan anak di Aula DP3APM, Jumat (11/8/2023). (Dok/Kominfo Tebingtinggi)
Tebingtinggi (buseronline.com) - Perkawinan anak di bawah umur merupakan pelanggaran hak-hak bagi anak perempuan dan laki-laki, karena rentan kehilangan hak pendidikan, kesehatan, gizi, perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan tercabut dari kebahagiaan masa anak-anak.Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Tebingtinggi Dra Sri Wahyuni MSi di hadapan tenaga pendidik serta siswa/siswi SMP dalam arahannya saat memberikan sosialisasi pencegahan perkawinan anak, di Aula DP3APM.“Konsekuensi buruk terhadap pernikahan dibawah umur cenderung ke anak perempuan antara lain, kehilangan kasih sayang sebagai anak, berisiko mengalami kekerasan dan perlakuan salah, meningkatnya ketergantungan ekonomi untuk menopang kehidupannya, kehilangan hak untuk menentukan dalam berpartisipasi dalam pembuatan keputusan, menghadapi kehidupan rumah tangga yang tidak berkualitas, rentan mengalami diskriminasi serta status sosial yang rendah,” ungkapnya.Selain hal di atas, Sri Wahyuni menjelaskan anak perempuan sering kali rentan mengalami diskriminasi gender, rentan mengalami kekerasan selama dalam perkawinan, tingginya kematian bayi dan ibu melahirkan."Pengantin anak memiliki peluang lebih besar untuk mengalami kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran. Bayi yang dilahirkan nantinya beresiko kematian lebih tinggi, dan kekurangan gizi,” tambahnya.Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kota Tebingtinggi Tagor Mulia Siregar selaku narasumber dalam sosialisasi tersebut mengatakan perkawinan anak atau di bawah umur salah satu faktor yang menyumbang angka stunting.“Pada anak yang mengalami proses kehamilan, akan terjadi persaingan nutrisi dengan janin, sehingga berat badan ibu hamil seringkali sulit naik, dapat disertai dengan anemia karena defisiensi nutrisi, serta beresiko melahirkan bayi dengan berat lahir rendah yang berujung pada stunting,” ungkapnya.Untuk mendukung pencegahan, dikatakan Tagor, diperlukan dukungan tiga pilar pembangunan yaitu pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha serta peran media, sehingga dapat mewujudkan generasi emas yang berkualitas di tahun 2045. (TR)

Editor
: Agie HT Bukit SH
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Sumatera Utara

Kemenkes Perkuat Deteksi Dini Gangguan Penglihatan, 1,6 Juta Orang Terindikasi Bermasalah pada Mata

Sumatera Utara

Jabar Targetkan Bebas TBC, Ibu Hamil KEK, dan Balita Gizi Kurang pada 2029

Sumatera Utara

Rico Waas Sambangi Sekolah Rakyat di Medan, Kisah Nia dan Danu Jadi Inspirasi

Sumatera Utara

Pj Sekdaprov Sumut Ajak UMKM Manfaatkan Digitalisasi untuk Naik Kelas

Sumatera Utara

Antonio Raimondo Cetak Hattrick, Frosinone Taklukkan Sassuolo 4-2

Sumatera Utara

Rico Waas Apresiasi Konjen Jepang, Dorong Penguatan Kerja Sama Medan dan Ichikawa