Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak, Perkawinan Dibawah Umur Pelanggaran Terhadap Hak Anak

Agie HT Bukit SH - Sabtu, 12 Agustus 2023 09:28 WIB

Warning: getimagesize(https://www.buseronline.com/cdn/uploads/images/2023/08/IMG-20230812-WA0013.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Kepala DP3APM Kota Tebingtinggi Sri Wahyuni saat memberikan arahan ke peserta sosialisasi pencegahan perkawinan anak di Aula DP3APM, Jumat (11/8/2023). (Dok/Kominfo Tebingtinggi)
Tebingtinggi (buseronline.com) - Perkawinan anak di bawah umur merupakan pelanggaran hak-hak bagi anak perempuan dan laki-laki, karena rentan kehilangan hak pendidikan, kesehatan, gizi, perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan tercabut dari kebahagiaan masa anak-anak.Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Tebingtinggi Dra Sri Wahyuni MSi di hadapan tenaga pendidik serta siswa/siswi SMP dalam arahannya saat memberikan sosialisasi pencegahan perkawinan anak, di Aula DP3APM.“Konsekuensi buruk terhadap pernikahan dibawah umur cenderung ke anak perempuan antara lain, kehilangan kasih sayang sebagai anak, berisiko mengalami kekerasan dan perlakuan salah, meningkatnya ketergantungan ekonomi untuk menopang kehidupannya, kehilangan hak untuk menentukan dalam berpartisipasi dalam pembuatan keputusan, menghadapi kehidupan rumah tangga yang tidak berkualitas, rentan mengalami diskriminasi serta status sosial yang rendah,” ungkapnya.Selain hal di atas, Sri Wahyuni menjelaskan anak perempuan sering kali rentan mengalami diskriminasi gender, rentan mengalami kekerasan selama dalam perkawinan, tingginya kematian bayi dan ibu melahirkan."Pengantin anak memiliki peluang lebih besar untuk mengalami kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran. Bayi yang dilahirkan nantinya beresiko kematian lebih tinggi, dan kekurangan gizi,” tambahnya.Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kota Tebingtinggi Tagor Mulia Siregar selaku narasumber dalam sosialisasi tersebut mengatakan perkawinan anak atau di bawah umur salah satu faktor yang menyumbang angka stunting.“Pada anak yang mengalami proses kehamilan, akan terjadi persaingan nutrisi dengan janin, sehingga berat badan ibu hamil seringkali sulit naik, dapat disertai dengan anemia karena defisiensi nutrisi, serta beresiko melahirkan bayi dengan berat lahir rendah yang berujung pada stunting,” ungkapnya.Untuk mendukung pencegahan, dikatakan Tagor, diperlukan dukungan tiga pilar pembangunan yaitu pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha serta peran media, sehingga dapat mewujudkan generasi emas yang berkualitas di tahun 2045. (TR)

Editor
: Agie HT Bukit SH
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Sumatera Utara

Presiden Prabowo Tinjau Shelter Sortir Ikan Kampung Nelayan Merah Putih di Gorontalo

Sumatera Utara

PWI Bona Pasogit Gelar Diklat AI dan ChatGPT untuk Tingkatkan Profesionalisme Wartawan

Sumatera Utara

Presiden Prabowo Kunjungi Miangas, Janjikan Perbaikan Puskesmas dan Renovasi Sekolah

Sumatera Utara

Polri Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Nobar dan Judi Bola Jelang Piala Dunia 2026

Sumatera Utara

Tim Tari Saman SMAN 4 Semarang Raih Juara Internasional di Thailand

Sumatera Utara

Pemprov Jateng Siapkan ASN dan Guru Kuliah S2 di NTU Singapura