Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Polres Langkat Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja

Agie HT Bukit SH - Rabu, 21 Juni 2023 15:48 WIB

Warning: getimagesize(https://www.buseronline.com/cdn/uploads/images/2023/06/IMG-20230621-WA0037.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Kabag Ops Polres Langkat AKP Syahrial Sirait menunjukkan barang bukti sabu dan ganja yang akan dimusnahkan di Halaman Mapolres Langkat, Jalan Proklamasi Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Selasa (20/6/2023). (Dok/Polres Langkat)
Langkat (buseronline.com) - Polres Langkat memusnahkan barang bukti 20 Kg sabu dan 115 Kg ganja di Halaman Mapolres Langkat, Jalan Proklamasi Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.Kegiatan pemusnahan itu turut disaksikan pihak PN Stabat, Kejari Langkat, serta BNNK Langkat.Dalam kegiatan itu, barang bukti 20 Kg sabu tersebut dimusnahkan dengan menggunakan mesin incinerator milik BNNK Langkat, sedangkan ke-115 Kg barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.Kepada wartawan, Kapolres Langkat melalui Kabag Ops AKP Syahrial Sirait menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil pengungkapan tiga kasus dengan melibatkan lima tersangka, yang diungkap dengan waktu dan lokasi berbeda.Pertama, sebutnya, petugas menyita barang bukti 10 bal ganja kering seberat 10 Kg dari penangkapan tersangka inisial SS (26) di Gang Toba, Lingkungan I, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Babalan, Langkat, Kamis (23/2/2023)."Terkait kasus itu, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs 111 ayat (2) UU RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau hukuman penjara 6-20 tahun paling singkat enam tahun," ujarnya.Kedua, personel Satres Narkoba Polres Langkat menyita 20 Kg sabu ketika menangkap tersangka MYA (38) warga Jalan Banteng, Kelurahan Tanjung Gusta, Medan Helvetia, dan MZ (30) warga Desa Sumbok Rayeuk, Kecamatan Nibung, Kabupaten Aceh Utara."Keduanya ditangkap di Jalinsum Medan-Banda Aceh, Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjungpura, Langkat, Selasa (21/3/2023). Terkait kasus itu, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 (2) UU RI Nomor: 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau hukuman penjara minimal 6 tahun," katanya.Ketiga, polisi menyita 105 bal ganja kering seberat 105 Kg saat menangkap AS (29) dan DR (28) di Desa Pematang Tengah, Kecamatan Tanjungpura, Kamis (30/3/2023).Kedua warga Kota Langsa itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs 111 ayat (2) UU RI No35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana mati dan hukuman penjara minimal 6 tahun.

Editor
: Agie HT Bukit SH
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Sumatera Utara

Operasi Damai Cartenz Kawal Upacara HUT ke-81 RI di Yahukimo hingga Berlangsung Aman

Sumatera Utara

Pemprov Jateng Buka Beasiswa Mahasantri dan Santri Penggerak 2026

Sumatera Utara

883 Calon Jemaah Haji Batang Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Sumatera Utara

32 Sekolah di Rembang Raih Penghargaan Adiwiyata Kabupaten 2026

Sumatera Utara

Pemko Medan dan DPRD Sepakati KUA-PPAS Perubahan 2026 dan R-APBD 2027

Sumatera Utara

Kapolri: Keselamatan Masyarakat Jadi Prioritas Utama Penanganan Gempa NTT