Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Tiga Perkara dari Kejari Pematangsiantar dan Kejari Tanjungbalai

Agie HT Bukit SH - Kamis, 11 Mei 2023 16:24 WIB

Warning: getimagesize(https://www.buseronline.com/cdn/uploads/images/2023/05/ekspos.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Suasana ekspose (gelar) perkara untuk penghentian penuntutan berdasarkan RJ di ruang vicon Lantai 2 Kejati Sumut, Rabu (20/5/2023). (Dok/Penkum)
Medan (buseronline.com) - Kejati Sumut kembali menghentikan penuntutan tiga perkara pidana umum (Pidum) berdasarkan penerapan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ), setelah korban dan tersangkanya bersepakat berdamai dan mengembalikan keadaan kepada keadaan semula.Kesepakatan berdamai tercapai setelah Kajati Sumut Idianto SH MH terlebih dahulu menggelar perkara tersebut kepada JAM Pidum Kejagung, yang diwakili Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (Direktur TP Oharda) pada JAM Pidum Kejagung RI, Agnes Triani didampingi pejabat terkait bidang Pidum.“Gelar perkara dilakukan di ruang vicon Kejati Sumut yang dihadiri Wakajati Sumut Joko Purwanto, Aspidum Luhur Istighfar dan para kepala seksi. Ekspose itu juga diikuti Kajari yang mengajukan penghentian penuntutan yaitu Kajari Pematangsiantar Jurist Preciesely Sitepu dan Kajari Tanjung Balai Rufina Ginting,” sebut Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Tarigan, sebagaimana dalam siaran persnya kepada wartawan.Yos Tarigan menyampaikan, ketiga perkara tersebut satu dari Kejari Pematangsiantar dengan tersangka berinisial F terkait penganiayaan (Pasal 362 KUHP). Dua lagi dari Kejari Tanjungbalai atas nama tersangka WA terkait pelanggaran Pasal 310 ayat 1 KUHP dan atas nama tersangka RAG terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), melanggar Pasal 44 ayat 4 UU RI Nomor 23 Tahun 2004.Menurut Yos Tarigan, alasan dilakukannya penghentian penuntutan dengan penerapan RJ, berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 yang syaratnya antara lain, bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga.Alasan lainnya, bahwa antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Proses pelaksanaan perdamaian juga disaksikan keluarga, tokoh masyarakat dan tokoh agama serta difasilitasi oleh Kajari dan jaksa yang menangani perkaranya, kata Yos.

Editor
: Agie HT Bukit SH
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Sumatera Utara

Menkes Tinjau Pelayanan Kesehatan Korban Gempa di RSUD Ruteng

Sumatera Utara

10 Selongsong Peluru Ditemukan Usai Gangguan Tembakan di Asologaima

Sumatera Utara

Hari Anak Merdeka 2026 di Cigugur, Kemendikdasmen Ajak Murid Rukun dan Berani Bermimpi

Sumatera Utara

Lebih dari 150 Ribu Warga Padati Istana Merdeka Rayakan HUT ke-81 RI

Sumatera Utara

Kantor PWI Sumut Kembali Dibobol Maling, Pipa Tembaga AC Dicuri

Sumatera Utara

Pemprov Sumut Dorong Budaya Menabung Sejak Dini bagi Generasi Muda