Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

BPJS Kesehatan Angkat Bicara Terkait Nakes Digaji Rp1.000 Per Pasien

EM Bukit MKes - Jumat, 14 April 2023 14:47 WIB

Warning: getimagesize(https://www.buseronline.com/cdn/uploads/images/2023/04/Ali-Ghufron-Mukti.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Ali Ghufron Mukti.
Jakarta (buseronline.com) - Direktur Utama BPJS Kesehatan RI Ali Ghufron Mukti angkat bicara soal tenaga kesehatan yang hanya dibayar Rp1.000 per Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).Ali Ghufron mengklarifikasi bahwa tenaga kesehatan dibayar dengan skema kapitasi."Jadi BPJS Kesehatan itu membayar pelayanan kesehatan kepada FKTP, katakanlah klinik, dengan skema pembayaran kapitasi," kata Ali Ghufron dalam keterangan resmi BPJS Kesehatan RI kepada media di Jakarta.Ia menjelaskan kapitasi itu pembayarannya per peserta, bukan per orang sekali datang. "Tapi per peserta yang terdaftar di faskes tersebut," jelasnya.Ali mengambil contoh sebuah klinik yang memiliki tarif kapitasi Rp10.000 per bulan. Apabila klinik tersebut memiliki 20 ribu peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), maka BPJS Kesehatan akan membayar FKTP tersebut sekitar Rp200 juta per bulannya."Berapa orang yang datang kan tergantung. Kalau yang datang 1.000 orang dalam sebulan, satu orang per visit, artinya BPJS membayarnya sekitar Rp200 ribu," jelasnya lanjut.Ali menambahkan pihaknya telah menaikkan tarif kapitasi dalam rangka meningkatkan mutu layanan serta kesejahteraan nakes di FKTP.Kenaikan tarif yang dinaikkan pada tahun ini, merupakan pertama kalinya sejak 2016. "Untuk itu kami berharap yang diterima oleh dokter, tenaga medis, tenaga kesehatan di FKTP itu juga meningkat," ujarnya.Standar tarif kapitasi tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor: 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang diundangkan pada 9 Januari 2023.Adapun standar tarif kapitasi yang ditetapkan sebagai berikut:- Puskesmas sebesar Rp3.600 sampai dengan Rp9.000 per peserta per bulan.- Rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp9.000 sampai dengan Rp16.000 per peserta per bulan.- Praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp8.300 sampai dengan Rp15.000 per peserta per bulan.- Praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp3.000 sampai dengan Rp4.000 per peserta per bulan.

Editor
: EM Bukit MKes
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Regional

Bareskrim dan PLN: Blackout Sumatera Dipicu Cuaca Ekstrem, Tidak Ada Unsur Sabotase

Regional

Forsan Jateng Siapkan Program Pencegahan Kekerasan di Pesantren

Regional

161 Tim Mahasiswa Ramaikan Lomba Artikel Populer Program Pemprov Jateng

Regional

Sekolah Kartini Berdaya Dorong Perempuan Muda Melek Digital dan Hukum

Regional

Kementan Percepat Penetapan CPCL untuk Kejar Target Pengembangan Tebu Nasional 2026

Regional

Pemerintah Cabut 2.231 Izin Distributor Pupuk Bermasalah, Mafia Pangan Dibersihkan