Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

RUU Kesehatan Tingkatkan Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kesehatan

EM Bukit MKes - Senin, 10 April 2023 17:49 WIB
Juru Bicara Kemenkes RI dr Mohammad Syahril SpP MPH.
Jakarta (buseronline.com) - Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan memberikan perlindungan hukum ekstra bagi para tenaga kesehatan. Hal ini tertuang dalam Daftar Isian Masalah (DIM) dalam RUU yang sudah diserahkan oleh pemerintah kepada DPR RI Pada Rabu (5/4/2023) lalu.Tenaga Kesehatan sebagai garda terdepan dalam pelayanan kesehatan sudah sepatutnya mendapat haknya untuk mendapatkan perlindungan hukum yang baik. Terutama para Nakes merupakan mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan transformasi kesehatan. Nakes merupakan mitra strategis pemerintah dalam memenuhi hak dasar masyarakat untuk kesehatan. Sudah sepatutnya mendapatkan perlindungan hukum yang layak, kata Juru Bicara Kemenkes RI dr M Syahril.Pada RUU ini, pemerintah mengusulkan tambahan substansi adanya hak bagi peserta didik untuk mendapatkan perlindungan hukum, yang tertuang dalam pasal Pasal 208E ayat (1) huruf a draft usulan pemerintah. Mulai dari statusnya sebagai peserta didik spesialis sudah berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum, sebutnya.Dalam RUU juga ada pengaturan substansi hak tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk menghentikan pelayanan apabila mendapat perlakuan kekerasan fisik dan verbal.Selain adanya usulan baru, hak bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang sebelumnya sudah tercantum dalam Undang Undang Kesehatan yang ada tidak hilang.Terutama pada substansi perlindungan hukum selama menjalankan praktik sesuai standar yang tertuang dalam Pasal 282 ayat (1) huruf a; Perlindungan hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan di luar kompetensinya dalam kondisi tertentu yang tertuang dalam pasal 296; serta mengedepankan alternatif penyelesaian sengketa dalam sengketa hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang tertuang dalam Pasal 322 ayat (4).Pada RUU ini, pemerintah malah mengusulkan adanya penghapusan pada substansi tuntutan bagi tenaga medis/tenaga kesehatan yang telah menjalani sidang disiplin atau alternatif penyelesaian sengketa, yang tertuang pada pasal 328. Substansi ini kami usulkan untuk dihapus dalam DIM, karena merupakan substansi hukum pidana dan perdata, jelasnya.

Editor
: EM Bukit MKes
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Regional

RSU Haji Medan Perkuat Perlindungan Tenaga Medis dalam Penanganan Campak

Regional

RSU Haji Medan dan RSJ Prof Ildrem Pastikan Tak Terapkan WFH, Layanan Tetap Normal

Regional

MBG Dongkrak Kesejahteraan Petani, NTP Tembus Rekor Tertinggi

Regional

Pertamina Lampaui Target Penurunan Emisi Awal 2026, Perkuat Komitmen Energi Bersih

Regional

Pertamina NRE-CRecTech Jajaki Pengembangan Biometanol dari Biogas di Sei Mangkei

Regional

Puncak Proyek Kokurikuler SMAN 1 Cisarua Tampilkan Kreativitas dan Inovasi Siswa