Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Sepanjang 2022, Polri Tangani 18.359 Perkara Dengan RJ

Agie HT Bukit SH - Jumat, 17 Februari 2023 03:35 WIB

Warning: getimagesize(https://www.buseronline.com/cdn/uploads/images/2023/02/akpol.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Seminar Sekolah Akpol 2023 di Gedung Serbaguna Akpol, Rabu (15/2/2023). (Dok/humas.polri.go id)
Semarang (buseronline.com) - Polri telah menangani 18.359 perkara dengan Restorative Justice (RJ) sepanjang 2022.Kepala Biro Pembinaan dan Operasional Bareskrim Polri Brigjen Polisi R Yoseph Wihastono Yoga Pranoto mendorong implementasi RJ untuk dapat meredam kontroversi di masyarakat terkait permasalahan hukum.Yoseph mencontohkan kasus pencurian sandal bila diproses hukum maka hukuman mencapai 5 tahun penjara, melebihi hukuman kasus korupsi Angelina Sondakh. Lalu seperti kasus pencurian tembakau, dan seterusnya. Hal ini tentunya memicu kontroversi masyarakat terkait keadilan hukum.“Segala perkara ini akan terus berlanjut menjadi kontroversi bila tidak ada terobosan hukum (restorative justice),” ungkap Yoseph dalam keterangannya. Ia menyampaikan itu saat Seminar Sekolah Akpol 2023 di Gedung Serbaguna Akpol.Untuk itu, Yoseph mengatakan di samping memberikan kepastian hukum, Polri juga berkomitmen mengedepankan hukum progresif yang berasas mengedepankan keadilan dan kebermanfaatan bagi semua pihak yang terlibat.Sementara, Gubernur Akademi Kepolisian Irjen Pol Suroto mengatakan sejak menjadi taruna Akademi Kepolisian, hukum progresif ini sudah dicanangkan kepada calon perwira Polri.“Dari kegiatan kita hari ini, memberikan bekal kepada mereka untuk belajar mengkaji isu yang menonjol dan menarik ada di masyarakat,” ujar Suroto.Menurut Suroto, bentuk dari hukum progresif yakni restorative justice yang sudah diterapkan oleh aparat penegak hukum. Pihak kepolisian diminta untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan secara humanis.“Dari restorative justice ini diharapkan Polisi bisa menegakkan keadilan. Tapi jangan sampai hal ini dimanfaatkan untuk hal lain. Maka perlu kontrol untuk menegakkan rasa keadilan. Jangan untuk kepentingan antar penyidik,” jelasnya.Menurutnya, apabila hukum progresif bisa diterapkan dengan baik, maka tingkat kepercayaan masyarakat terhadap aparat semakin membaik.“Intinya ini perlu integritas semua aparat penegak hukum. Jadi supaya hukum progresif bisa diterapkan dengan baik dan memberikan manfaat ke masyarakat,” ucapnya.Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Komjen Pol Rycko Amelza menyampaikan kepada seluruh taruna Akpol yang menjadi peserta untuk menyiapkan strategi hukum. Terlebih untuk menjawab semua keluhan masyarakat selama ini.“Hilangnya integritas berujung pada ketidakpercayaan masyarakat. Hukum progresif adalah hukum yang memberikan kebahagiaan dan keadilan manusia,” tuturnya mengakhiri.

Editor
: Agie HT Bukit SH
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Regional

Pelaksanaan TKA SMP di Banten Lancar, Wamendikdasmen Apresiasi Sekolah

Regional

1,8 Juta Lebih Siswa Ikuti Hari Pertama TKA SMP, Pelaksanaan Berjalan Lancar

Regional

TKA SMP/MTs Digelar, Siswa SMPLB Tunjukkan Antusiasme Tinggi

Regional

Dedi Mulyadi Dukung Pembangunan Fakultas Kedokteran UIN Bandung, Syaratkan Akses Gratis bagi Warga Miskin

Regional

Kemenkes Prioritaskan Vaksinasi Campak bagi Nakes Usai Perluasan Indikasi untuk Dewasa

Regional

Puluhan Suspek Campak Ditemukan, Pemkab Rembang Tingkatkan Kewaspadaan