Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Polisi Bongkar Pembuatan Narkotika Rumahan di Jakarta Pusat

Agie HT Bukit SH - Rabu, 08 Februari 2023 03:29 WIB
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Dr Ahmad Ramadhan SH MH MSi.
Jakarta (buseronline.com) - Polri membongkar dapur atau laboratorium ilegal pembuatan narkotika berjenis ekstasi di Jalan Rawa Selatan 1, Johar Baru, Jakarta Pusat.“Pada 23 Januari lalu, penyidik telah mengamankan salah satu tersangka dari empat tersangka. Kemudian dikembangkan sehingga tertangkap empat,” kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, seperti dilansir dari humas.polri.go.id.Pada rumah dua lantai tersebut, dijadikan keempat tersangka dalam meramu narkotika guna bisa diedarkan kepada para konsumen. Rumah tersebut, tertutup sehingga tak ada bedanya dengan rumah lain di area sekelilingnya.“Tempatnya kecil dan ini kita namakan slum area, padat penduduk, sehingga dengan padatnya penduduk sangat sulit terpantau orang,” imbuhnya.Ia menyebutkan dari keempat tersangka. Ternyata, dua tersangka di antaranya merupakan seorang Napi. Mereka yakni berinisial SP (43), RM (46), MM (34), dan MR (30).“Dari empat tersangka ini, ada dua di antaranya adalah napi yang atas kerja sama yang baik aparat kepolisian dengan Ditjen Pemasyarakatan sehingga dua napi yang masih menjalani hukuman dapat kita amankan,” jelasnya.Menurutnya, ekstasi tersebut dimasak oleh SP dengan campuran sejumlah obat-obatan sebelum mereka mengedarkan ke para konsumen.Adapun dalam kasus ini, penyidik menyidik menyita barang bukti sebanyak 146 butir ekstasi berbagai logo dan 349 gram serbuk ekstasi dari tersangka SP, 37 gram tembakau sintesis dari tersangka MR, peralatan kitchen lab, dan alat komunikasi.Akibatnya, para tersangka dikenai pasal terkait narkotika golongan dua, yaitu ekstasi itu Pasal 119 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35 Tahun 2009, subsider Pasal 118 juncto Pasal 132 dengan ancaman hukumannya pidana mati.“Lebih subsidernya Pasal 117 juncto Pasal 132 ancaman pidananya penjara seumur hidup. Itu terkait dengan narkotika golongan dua,” sebutnya mengakhiri.

Editor
: Agie HT Bukit SH
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Regional

Kemendikdasmen Percepat Pemulihan Pendidikan Pascagempa NTT

Regional

Polda Lampung Siagakan Tim Kesehatan Hadapi Erupsi Anak Krakatau

Regional

Pemerintah Dorong Investasi Berkualitas untuk Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi

Regional

Satgas Damai Cartenz Gelar Terapi Bermain dan Bagikan Perlengkapan Sekolah di Ilaga

Regional

AS Roma Comeback Dramatis, Atalanta Takluk 2-1 di Olimpico

Regional

Polri Tangani 169 Kasus Karhutla, 113 Orang Jadi Tersangka