Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Pemerintah Berkomitmen Memberikan Perlindungan Terhadap PRT

Agie HT Bukit SH - Jumat, 20 Januari 2023 03:45 WIB

Warning: getimagesize(https://www.buseronline.com/cdn/uploads/images/2023/01/presiden-ri.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Presiden RI Joko Widodo.
Jakarta (buseronline.com) - Pemerintah Republik Indonesia berkomitmen dan berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga (PRT).Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong agar penetapan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera dipercepat.“Untuk mempercepat penetapan Undang-Undang PPRT ini, saya perintahkan kepada Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR RI dan dengan semua stakeholder,” kata Presiden Jokowi dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta.Menurutnya, hingga saat ini hukum ketenaga kerjaan di Indonesia tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga.Sudah lebih dari 19 tahun Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) belum disahkan.“RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU prioritas di tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR,” ujar Presiden Jokowi.Presiden Jokowi berharap regulasi tersebut dapat memberikan perlindungan yang lebih baik kepada PRT yang jumlahnya diperkirakan mencapai 4 juta jiwa di Indonesia. Presiden menilai, para PRT rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja.“Saya berharap Undang-Undang PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja, serta kepada penyalur kerja,” jelasnya.Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menambahkan bahwa saat ini payung hukum terkait PRT baru berbentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor: 2 Tahun 2015.“Kami memandang bahwa peraturan yang lebih tinggi di atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan itu diperlukan dan sudah saatnya memang Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini diangkat lebih tinggi menjadi undang-undang,” ujar Menteri Ida.

Editor
: Agie HT Bukit SH
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Regional

50 Guru SMK Magang di Jerman, Bawa Teknologi Industri ke Sekolah

Regional

Kemenkes Ingatkan Masyarakat Jangan Abaikan Tanda Gangguan Jiwa, Kenali Sejak Dini

Regional

Pertamina Perkuat Ketahanan Energi dan Kembangkan Bisnis Rendah Karbon

Regional

Real Madrid Tumbang di Kandang Real Betis

Regional

Isak Menggila, Liverpool Raih Kemenangan Perdana atas Ipswich Town

Regional

KPK Catat 209 Kasus Korupsi BUMN-BUMD, Konflik Kepentingan Jadi Sorotan