Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Selama 17 Hari: Satgas P3GN Ungkap 1.643 Kasus Narkoba, Tangkap 2.431 Tersangka

Agie HT Bukit SH - Kamis, 19 Oktober 2023 02:19 WIB

Warning: getimagesize(https://www.buseronline.com/cdn/uploads/images/2023/10/IMG-20231018-WA0071.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Konferensi pers Satgas P3GN di Aula Bareskrim Polri, Rabu (18/10/2023). (Dok/Humas Polri)
Jakarta (buseronline.com) - Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri berhasil mengungkap 1.643 kasus narkoba dalam periode 1 hingga 17 Oktober 2023. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 2.431 tersangka berhasil ditangkap.Menurut Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo saat rapat terbatas tentang peredaran narkoba di Indonesia pada September lalu.“Arahan bapak presiden menekankan pada penegakan hukum yang tegas, rehabilitas bagi para pecandu dan penyalahguna narkoba serta pencegahan penyelundupan narkoba,” kata Asep di Aula Bareskrim Polri.Dari jumlah tersangka yang ditangkap, sebanyak 2.128 tersangka masih dalam proses penyidikan dan 303 tersangka telah direhabilitasi.Asep menjelaskan, modus operandi penyelundupan narkoba yang paling banyak adalah melalui jalur laut. Selain itu, narkoba juga diselundupkan melalui jalur darat dengan menyembunyikannya di bawah jok kendaraan bermotor, serta disamarkan melalui penyelundupan senjata api.“Untuk modus operandi sendiri tersangka menyelundupkan narkoba melalui jalur laut (perairan Bengkalis Riau dan Aceh Timur) dan disembunyikan di bawah jok kendaraan (motor dan mobil) serta disamarkan melalui penyelundupan senjata api," ungkapnya.Untuk barang bukti yang berhasil disita, sebanyak 315,87 kilogram sabu, 26.392 butir ekstasi, 102,34 kilogram ganja, 943 kilogram tembakau gorila, 495 kilogram ketamin, dan 607.075 butir obat keras.Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.Serta pasal Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga. (R)

Editor
: Agie HT Bukit SH
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Regional

Kemendikdasmen Perkuat Pelindungan Anak di Ruang Digital melalui Literasi dan Edukasi Keamanan Siber

Regional

Jateng Antisipasi Dampak Kenaikan BBM Nonsubsidi terhadap Harga Bahan Pokok

Regional

6.731 Peserta Ikuti SMM USU 2026, Meningkat 25 Persen dari Tahun Lalu

Regional

Program Kelas Digital di SMPN 1 Medan Tingkatkan Kualitas Pembelajaran Berbasis Teknologi

Regional

Dinkes Jateng Gencarkan Edukasi Pencegahan Hipertensi dan Obesitas

Regional

CPRN Summit 2026 Dorong Sinergi Riset dan Kebijakan Pendidikan di Asia Tenggara