Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Kepala Sekolah Diminta Jangan Berbuat Curang

GY Simanjuntak MSi - Rabu, 18 Oktober 2023 05:02 WIB

Warning: getimagesize(https://www.buseronline.com/cdn/uploads/images/2023/10/IMG-20231018-WA0012.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Sosialisasi unit pemberantasan pungutan liar bagi para kepala sekolah dasar negeri dan koordinator wilayah kecamatan Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga, di Aula Kantor Disdikbudpora setempat, Senin (16/10/2023). (Dok/Kominfo Jawa Tengah)
Ungaran (buseronline.com) - Para kepala sekolah diminta untuk tidak coba-coba berbuat curang, yakni melakukan pungutan liar kepada orang tua siswa atau pihak lain dengan dalih apapun.Hal itu ditegaskan Bupati Semarang Ngesti Nugraha saat membuka sosialisasi unit pemberantasan pungutan liar bagi para kepala sekolah dasar negeri dan koordinator wilayah kecamatan Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga, di Aula Kantor Disdikbudpora setempat.“Perlu pemahaman bersama tentang apa itu pungutan, bantuan, atau sumbangan. Lakukan komunikasi dengan komite sekolah, agar terjadi kesepahaman yang tidak merugikan,” katanya.Untuk itu, pihaknya membuka layanan hotline bagi warga atau lembaga, yang ingin melaporkan adanya pungutan liar di lingkungan sekolah. Hal itu sebagai tambahan pengawasan, agar para kepala sekolah tidak berbuat lancung.Kepala Disdikbudpora Kabupaten Semarang Sukaton Purtomo menerangkan, sampai dengan semester kedua tahun ini, belum ada laporan adanya pungutan liar di sekolah yang masuk.Ia selalu menekankan para kepala sekolah dasar dan menengah pertama, untuk berpedoman pada Permendikbud Nomor: 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.“Sumbangan dana dari orang tua atau wali murid harus dimusyawarahkan bersama komite sekolah. Tidak boleh ada paksaan dan mengedepankan pemenuhan aspirasi orang tua siswa,” tegasnya.Sekretaris Inspektorat Kabupaten Semarang Miftahul Bariroh menyampaikan kegiatan sosialisasi unit pemberantasan pungutan liar di bidang pendidikan ini digelar satuan tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Semarang.“Tujuannya, mencegah pungutan liar di lingkungan lembaga pendidikan, yakni sekolah. Selain itu, juga untuk mewujudkan pelayanan publik yang bebas pungli.” terangnya.Sebagai informasi, sosialisasi diikuti 60 orang terdiri dari perwakilan kepala sekolah dasar negeri dan koordinator pendidikan kecamatan. Kegiatan yang sama juga akan dilaksanakan untuk 100 kepala SMP. (R)

Editor
: GY Simanjuntak MSi
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Regional

Barcelona Pesta Gol, Hancurkan Rayo Vallecano 5-2 di Camp Nou

Regional

Gol Dramatis Samardzic Bawa Atalanta Menang 1-0 atas Bologna

Regional

Pemkab Toba Mulai Bahas Pilkades 2027, Tahapan Direncanakan Dimulai Mei

Regional

Pemprov Sumut dan DPRD Perkuat Sinergi Susun Arah Pembangunan 2027

Regional

Pascabencana, Pemko Medan Dorong UMKM Manfaatkan Teknologi Digital

Regional

4.021 Lulusan LKP Indonesia Dilepas Bekerja ke 11 Negara