Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

“SiPasti”, Mudahkan Masyarakat Sewa Aset Disdikbud Jawa Tengah

GY Simanjuntak MSi - Sabtu, 14 Oktober 2023 04:47 WIB

Warning: getimagesize(https://www.buseronline.com/cdn/uploads/images/2023/10/IMG-20231013-WA0087.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Disdikbud Provinsi Jawa Tengah meluncurkan Sistem Pengelolaan Aset Terintegrasi atau SiPasti. (Dok/Kominfo Jawa Tengah)
Semarang (buseronline.com) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah meluncurkan Sistem Pengelolaan Aset Terintegrasi atau SiPasti.Dengan mengakses sipasti.pdkjateng.go.id, masyarakat dimudahkan saat akan menyewa aset milik Disdikbud Jawa Tengah.Kepala Subbag Umum dan Kepegawaian Disdikbud Jawa Tengah Lilik Rachmawati mengatakan, selama ini pengelolaan aset masih belum tersentuh teknologi.Hal ini menjadikan inefisiensi, dan kecepatan akses terhadap status sewa aset terhambat.Ia mengatakan, sesuai Peraturan Gubernur Nomor: 16 Tahun 2022, ada tujuh aset milik Disdikbud Jawa Tengah, yang bisa disewa untuk kegiatan masyarakat.Di antaranya, D’Brotojoyo, D’Elang (Ex Wisma BP Diksus), Museum Ranggawarsita, dan Taman Budaya Jawa Tengah (TBJT).Adapula aset di Cabang Dinas III Pati, Cabang Dinas VII di Surakarta, dan aset Cabang Dinas VIII Magelang.“Selama ini persewaan aset milik Disdikbud belum terdigitalisasi. Pengelolaan sewa aset masih dilakukan terpisah berdasarkan unit kerja. Minimnya keterlibatan teknologi, telah menghambat akses informasi,” katanya.Melalui platform SiPasti, imbuh Lilik, masyarakat juga disuguhkan informasi mengenai harga dan kepastian tanggal sewa. Dengan begitu, masyarakat bisa melakukan pemesanan jauh-jauh hari, tanpa harus ke lokasi.Untuk pembayaran, masyarakat bisa menggunakan sistem transfer bank. Terkait harga sewa mulai dari Rp500 ribu, menyesuaikan lokasi dan besar kecilnya ruangan.Dikatakan, selain memudahkan masyarakat menyewa, melalui SiPasti diharapkan bisa mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hingga saat ini, baru tercapai 50 persen dari target yang ditetapkan.“Dengan SiPasti, masyarakat disuguhkan informasi mengenai penyewaan aset yang lebih pasti dan efisien,” imbuhnya.Sekretaris Disdikbud Jawa Tengah Syamsudin Isnaeni mengapresiasi program perubahan yang dilakukan Lilik.“Dengan adanya inovasi ini, diharapkan tata kelola aset di Disdikbud Jawa Tengah bisa lebih baik,” pungkas Syamsudin. (R)

Editor
: GY Simanjuntak MSi
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Regional

Barcelona Pesta Gol, Hancurkan Rayo Vallecano 5-2 di Camp Nou

Regional

Gol Dramatis Samardzic Bawa Atalanta Menang 1-0 atas Bologna

Regional

Pemkab Toba Mulai Bahas Pilkades 2027, Tahapan Direncanakan Dimulai Mei

Regional

Pemprov Sumut dan DPRD Perkuat Sinergi Susun Arah Pembangunan 2027

Regional

Pascabencana, Pemko Medan Dorong UMKM Manfaatkan Teknologi Digital

Regional

4.021 Lulusan LKP Indonesia Dilepas Bekerja ke 11 Negara