Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Polri Targetkan Pengembalian Uang Korban Penipuan Robot Trading Auto Trade Gold

Agie HT Bukit SH - Kamis, 21 September 2023 02:46 WIB

Warning: getimagesize(https://www.buseronline.com/cdn/uploads/images/2023/09/IMG-20230920-WA0066.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Brigjen Pol Whisnu Hermawan.
Jakarta (buseronline.com) - Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya melakukan penelusuran aset atau asset tracing terhadap para tersangka robot trading Auto Trade Gold (ATG) untuk mengembalikan kerugian para korban.“Saat ini penyidik sedang melakukan asset tracing untuk mengetahui uang hasil kejahatan yang diperoleh para tersangka digunakan untuk apa saja dan akan dilakukan penyitaan, sehingga nanti diharapkan setelah selesai persidangan kerugian para korban dapat dikembalikan,” katanya kepada wartawan dikutip.Selain itu, pihaknya terus memburu seorang buron dalam kasus penipuan tersebut. Satu tersangka yang masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial YK.“Masih terus melakukan pengejaran terhadap tersangka YK selaku pendiri,” jelasnya.Selain YK yang masih buron, empat tersangka lain sudah ditangkap Bareskrim yaitu Dinar Wahyu Septian Dyfrig alias Wahyu Kenzo (DW), Chandra Bayu alias Bayu Walker (CB), IG, dan LDSebelumnya, Whisnu menjelaskan bahwa Wahyu Kenzo merupakan tersangka utama karena berperan sebagai pemilik atau owner dari perusahaan dan yang memiliki ide untuk menjalankan usaha robot trading ATG.Selain itu, Wahyu juga diduga melakukan penggelapan dana para anggota atau member robot trading ATG.“Di mana tidak seluruh dana member yang dilakukan trading oleh DW, sehingga dana para member digunakan untuk keperluan selain dari trading,” ujar Whisnu.Dalam kasus ini, Wahyu Kenzo dan Bayu Walker sudah menjalani proses persidangan. Sedangkan tersangka IG dan LD prosesnya masih dalam tahap penyidikan di Bareskrim.Secara khusus, Whisnu menjelaskan bahwa LD dan IG merupakan kaki tangan Wahyu. Keduanya berperan merekrut member sebanyak mungkin dengan cara bujuk rayu agar korban atau member dapat bergabung dalam investasi tersebut.Wishnu mengatakan, kedua orang tersebut melakukan sosialisasi melalui berbagai media secara masif dengan penawaran yang menggiurkan. (R)

Editor
: Agie HT Bukit SH
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Regional

Bareskrim dan PLN: Blackout Sumatera Dipicu Cuaca Ekstrem, Tidak Ada Unsur Sabotase

Regional

Forsan Jateng Siapkan Program Pencegahan Kekerasan di Pesantren

Regional

161 Tim Mahasiswa Ramaikan Lomba Artikel Populer Program Pemprov Jateng

Regional

Sekolah Kartini Berdaya Dorong Perempuan Muda Melek Digital dan Hukum

Regional

Kementan Percepat Penetapan CPCL untuk Kejar Target Pengembangan Tebu Nasional 2026

Regional

Pemerintah Cabut 2.231 Izin Distributor Pupuk Bermasalah, Mafia Pangan Dibersihkan