Jakarta (buseronline.com) - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap 11 tersangka kasus perjudian online di Denpasar, Bali, Kamis (7/9/2023).Pengungkapan ini merupakan hasil patroli siber rutin yang dilakukan Dittipidsiber Bareskrim Polri.Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Dani Kustoni mengatakan11 tersangka tersebut terdiri dari satu koordinator dan 10 operator judi online.Koordinator berinisial R dan operator berinisial AS, AP, AL, DM, IF, B, M, MA, MR, dan PS.“Para tersangka ini mengelola salah satu website judi,” kata Dani kepada wartawan di Bareskrim Polri.Dani menjelaskan, para tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda di Denpasar, Bali.Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 12 laptop, 21 unit handphone, dan satu kotak sim card.Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE, Pasal 303 ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP, serta Pasal 3 dan Pasal 10 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).Dani mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi perjudian online. Menurutnya, perjudian online merupakan tindak pidana dan dapat mengganggu kejiwaan.“Kami akan terus melakukan patroli siber secara masif untuk memberantas perjudian online,” tegas Dani. (R)