Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Selamatkan 735.818 Orang, Polri Bongkar 4 Kasus Narkoba

Agie HT Bukit SH - Kamis, 07 September 2023 04:10 WIB

Warning: getimagesize(https://www.buseronline.com/cdn/uploads/images/2023/09/IMG-20230906-WA0051.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Brigjen Pol Mukti Juharsa.
Jakarta (buseronline.com) - Bareskrim Polri mengungkap empat kasus narkoba selama Juli hingga Agustus 2023. Total barang bukti yang disita sebanyak 93 kilogram sabu, 18.910 butir ekstasi, 50 kg ganja, 117 gram kokain dan 259 gram serbuk cannabinoid, serta 5,6 mililiter cairan sintetik cannabinoid.“Total jiwa yang diselamatkan diperkirakan 735.818 jiwa,” kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa, Jakarta.Mukti mengatakan kasus pertama diungkap pada pertengahan Juli 2023 oleh Subdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.Bareskrim meringkus dua orang tersangka berinisial BD alias EC (37 tahun) selaku kurir dan H alias J (36) selaku pengendali jaringan.Sementara, dua pelaku lainnya masih buron, yakni berinisial AG dan UC. “Total tersangka dalam kasus ini sebanyak delapan orang,” ujarnya.Dalam kasus itu penyidik menyita barang bukti berupa 40 ribu gram sabu dan 17.100 butir ekstasi. Bareskrim menduga jaringan ini beroperasi dengan cara menaruh narkoba di hotel untuk diambil oleh sindikat lainnya.Sementara itu, kasus kedua yang diungkap Bareskrim terkait peredaran narkoba di Bogor pada awal Agustus 2023. Dua orang yang ditetapkan menjadi tersangka adalah AW alias U (37) dan T alias K (58).Barang bukti yang disita adalah sabu 1.000 gram dan ganja 50 ribu gram. Sindikat ini diduga mengedarkan narkoba melalui jasa ekspedisi.Bareskrim juga mengungkap kasus ketiga yaitu terkait peredaran narkoba di Bandara Soekarno-Hatta pada awal Agustus 2023. Mulanya Bareskrim mendapatkan informasi bahwa ditemukan paket berisi narkoba dari Kanada tujuan Bali di Bandara Soekarno-Hatta.Paket itu berisi 117 gram kokain, 259 gram THC dan 28 botol THC cair. Dari temuan itu, penyidik Bareskrim kemudian menangkap seorang warga negara Ukraina berinisial AM di rumah sewanya di Badung, Bali. AM diduga menjadi kurir dalam kasus ini.Sementara, kasus keempat yang diungkap Bareskrim berlokasi di Aceh. Bareskrim menetapkan tiga tersangka, yakni MA bin A (33), A bin M (40), dan M bin I alias A. Barang bukti yang disita adalah 52 paket sabu seberat 52 kg dan 1.810 ekstasi. Narkoba ini diduga diselundupkan dari Malaysia ke perairan Aceh.Delapan tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka terancam dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (R)

Editor
: Agie HT Bukit SH
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Regional

Operasi Patuh 2026 Ditunda, Korlantas Polri Masih Lakukan Evaluasi

Regional

Kader PKK Karanganyar Diajari Olah Lele Tanpa Amis dan Budikdamber untuk Ketahanan Pangan Keluarga

Regional

Wamendikdasmen Dorong Guru Menjadi Arsitek Pembelajaran Melalui Pendekatan Deep Learning

Regional

Gubernur Ahmad Luthfi Tawarkan Peluang Investasi Strategis kepada Investor Malaysia

Regional

Kemendikdasmen Percepat Reformasi Guru, TPG Naik Rp2 Juta dan 230 Ribu Guru Ikuti PPG pada 2026

Regional

Pemkab Taput Perkuat Layanan Kesehatan hingga Daerah Terpencil, Sinergi dengan BPJS Kesehatan Ditingkatkan