Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Trading Net89, Jerat 13 Orang Tersangka

Agie HT Bukit SH - Rabu, 16 Agustus 2023 13:27 WIB

Warning: getimagesize(https://www.buseronline.com/cdn/uploads/images/2023/08/IMG-20230816-WA0028.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan (dua dari kanan) didampingi lainnya saat konferensi pers di loby Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/8/2023). (Dok/Humas Polri)
Jakarta (buseronline.com) - Bareskrim Polri telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus dugaan penipuan yang menggunakan modus robot trading Net89.Dari jumlah tersebut, dua orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Satu dari mereka yang merupakan tersangka juga telah meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas.“Dalam kasus ini, penyidik menetapkan 13 orang tersangka,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan saat konferensi pers di loby Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.Brigjen Whisnu menyebutkan bahwa dua orang tersangka utama/owner Net89 PT. SMI yang masuk dalam daftar pencarian orang memiliki inisial AA dan LSH dan sudah menjadi Subjek Interpol Red Notice, sementara yang meninggal dunia memiliki inisial HS.Para tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini adalah AA, LSH, DI, AW, FI, ESH, RZ, DV, HS. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus juga mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, terdapat 10 laporan polisi dan korban yang teridentifikasi mencapai 2.388 anggota aplikasi Net89.Berdasarkan laporan tersebut, kerugian akibat penipuan ini ditaksir mencapai Rp402.527.617.240 miliar.Namun, Whisnu juga menyampaikan bahwa berdasarkan perhitungan Kantor Akuntan Publik (KAP), kerugian riil yang diderita korban sebesar Rp326 miliar.“Dengan hasil yang telah terverifikasi terhadap korban anggota yang riil, kerugian mencapai Rp326.679.954.135,” jelasnya.Dalam upaya penanganan kasus ini, tim penyidik telah berhasil menyita barang bukti dan aset hasil kejahatan senilai Rp1.431.983.850.915 triliun.“Penyidik dengan PPATK masih terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset lainnya,” pungkasnya.Brigjen Wisnu menyampaikan terhadap para tersangka diatas dilakukan pemberkasan secara splitzing (terpisah) dengan Berkas Perkara DI, AW, FI yang sudah dinyatakan lengkap (P-21) dan tanggal 15 Agustus 2023 telah dilakukan penangkapan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri lalu akan dilakukan tahap 2 ke Kejaksaan.Berkas Perkara ESH, RZ, DV sedang dalam tahap pemenuhan P-19 JPU Kejaksaan Agung. Selain itu Kemudian keberadaan dua tersangka utama yaitu AA dan LSH terinformasi keberadaannya di Kamboja.Untuk mengetahui keberadaan dan pemulangan guna dilakukan tindakan Kepolisian, Penyidik secara intensif telah berkoordinasi dengan Divhubinter Polri, Kemenkumham, dan Kemenlu.Sedangkan berita terupdate terkait dengan perolehan kewarganegaraan kedua tersangka menjadi Warga Negara Kamboja sedang dilakukan koordinasi dan konfirmasi oleh stakeholder terkait. (TR)

Editor
: Agie HT Bukit SH
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Regional

RSU Haji Medan Perkuat Perlindungan Tenaga Medis dalam Penanganan Campak

Regional

RSU Haji Medan dan RSJ Prof Ildrem Pastikan Tak Terapkan WFH, Layanan Tetap Normal

Regional

MBG Dongkrak Kesejahteraan Petani, NTP Tembus Rekor Tertinggi

Regional

Pertamina Lampaui Target Penurunan Emisi Awal 2026, Perkuat Komitmen Energi Bersih

Regional

Pertamina NRE-CRecTech Jajaki Pengembangan Biometanol dari Biogas di Sei Mangkei

Regional

Puncak Proyek Kokurikuler SMAN 1 Cisarua Tampilkan Kreativitas dan Inovasi Siswa