Jakarta (buseronline.com) - Menyusul pengumuman berakhirnya status pandemi Covid-19, Presiden Republik Indonesia, Ir H Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 17/2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia."Menetapkan status pandemi Covid-19 telah berakhir dan mengubah status faktual Covid-19 menjadi penyakit endemi di Indonesia," disebut dalam Keppres tersebut.Dua hal yang dicabut dengan terbitnya Keppres adalah:1. Penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19.2. Penetapan bencana non alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.Sedangkan 3 Keputusan Presiden (Kepres) berikut dinyatakan tidak berlaku lagi adalah:1. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.2. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid- 19 sebagai Bencana Nasional.3. Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Covid-19 di Indonesia.Keppres tersebut ditetapkan pada 22 Juni 2023 oleh Presiden Jokowi dan mulai berlaku pada 23 Juni 2023.