Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Anggota Komisi IX DPR RI Jelaskan Posisi Organisasi Profesi dalam RUU Kesehatan

EM Bukit MKes - Senin, 26 Juni 2023 18:00 WIB

Warning: getimagesize(https://www.buseronline.com/cdn/uploads/images/2023/06/IMG-20230626-WA0064.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto saat menerima audiensi dengan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banyumas di Gedung Nusantara I, Jakarta, Senin, (26/6/2023). (Dok/Parlementaria)
Jakarta (buseronline.com) - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menjelaskan organisasi profesi akan diatur ulang dalam RUU Kesehatan. Menurutnya, hal ini untuk membantu pelaksanaan pembinaan, pengawasan, serta peningkatan mutu dan kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang lebih murah dan efisien.Hal tersebut disampaikannya usai Komisi IX DPR RI menerima audiensi dengan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banyumas dalam rangka menyampaikan aspirasi dan tuntutan Organisasi Profesi (OP) tenaga kesehatan Kabupaten Banyumas terkait dengan RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law) di Gedung Nusantara I, Jakarta.”Enam instrumen (Pemerintah, Konsil, Kolegium, Komite, Majelis Disiplin, dan Organisasi Profesi) ini (kebijakannya) diatur ulang, jangan sampai tabrakan karena kalau benturan merugikan nakesnya sendiri, berbelit-belit, tidak efisien, biayanya mahal, pendidikannya mahal ini yang tidak diinginkan oleh negara karena itu memang banyak wewenang organisasi profesi,” jelasnya.Disampaikan Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini, organisasi profesi tidak banyak diatur dalam undang-undang sehingga perlu juga diatur lebih jelas. Terlebih menurutnya, organisasi profesi haruslah bisa membina etika moral hingga bisa membantu anggotanya mencapai tingkat kompetensi tertentu dengan baik.”Dia harus banyak mendampingi SDM kesehatan untuk mencapai tingkat kompetensi tertentu yang dipersyaratkan untuk memperoleh STR, juga welfare, (memperjuangkan) kesejahteraan anggotanya, jangan sampai dong tenaga kesehatan digaji di bawah UMR. Itu urusan OP, bagaimana dia berjuang dengan stakeholder dengan pemerintah jadi keberadaan OP sesuai dengan fitrahnya," tutupnya.

Editor
: EM Bukit MKes
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Regional

Manajemen Mudik Lebaran 2026 Tuai Apresiasi

Regional

Presiden Prabowo Buka Istana untuk Anak-anak Sekolah

Regional

Bupati Taput Temui Kepala BBPJN Sumut

Regional

Pemko Medan Dorong Budaya Melayu Lebih Dekat dengan Masyarakat Lintas Suku

Regional

Pemkab Pati Tegaskan Komitmen Perkuat Pendidikan PAUD

Regional

Wali Kota Bandung Tekankan Pelestarian Kawasan Bersejarah