Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

IDI Cs Wacanakan Mogok Kerja Jika RUU Kesehatan Lanjut, Wantimpes Bilang Gini

EM Bukit MKes - Sabtu, 24 Juni 2023 17:21 WIB

Warning: getimagesize(https://www.buseronline.com/cdn/uploads/images/2023/06/IMG-20230624-WA0058.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/detail.php on line 172
H R Agung Laksono.
Jakarta (buseronline.com) - Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan resmi dilanjutkan ke pembahasan tingkat dua di Paripurna.Pendapat pakar dan dokter terbelah.Menurut Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Adib Khumaidi SpOT, pengesahan RUU Kesehatan berpotensi membahayakan nyawa masyarakat imbas kompetensi nakes yang bisa tidak terstandardisasi jika muncul lebih dari satu organisasi profesi dokter.Di sisi lain, penghapusan mandatory spending sebesar 5 persen untuk APBD dan 10 persen APBN yang dihapus dalam RUU Kesehatan juga ikut dipersoalkan.Founder dan Chief Executive Officer CISDI Diah Satyani Saminarsih menyebut kebutuhan alokasi anggaran lebih dari 5 persen salah satunya bisa bermanfaat bagi program pelayanan termasuk untuk ibu dan anak, juga di pelayanan kesehatan primer.Sejumlah organisasi profesi yakni IDI, PDGI, PPNI, IBI, dan IAI, bahkan mengupayakan jalur hukum judicial review di Mahkamah Konstitusi dengan berlanjutnya proses RUU Kesehatan Omnibus Law.Mogok nasional yang semula direncanakan juga akan dilakukan.Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) H R Agung Laksono menilai judicial review yang dilakukan sejumlah organisasi profesi tersebut merupakan respons atau reaksi wajar saat terjadi penolakan.Namun, dirinya berpesan untuk berhati-hati jika mogok nasional tetap dilakukan karena berkaitan dengan nyawa banyak orang."Kalau semua reaksi dari siapapun oleh sebagian, sesuai dengan jalur-jalur yang konstitusional, jalur yang sesuai aturan misalnya MK, itu hak setiap warga negara. Tapi kalau menyerukan pemogokan nasional di bidang kesehatan ini menyangkut nyawa orang," ujar Agung saat memberikan keterangan kepada media di Jakarta Timur."Harus hati-hati ajakan-ajakan itu, apalagi yang bersifat provokasi sebaiknya kita lihat dulu nanti hasilnya seperti apa UU yang akan disahkan, karena sebetulnya prosesnya melibatkan banyak sekali pihak untuk menjadi sebuah undang-undang," jelasnya.Terkait penghapusan mandatory spending, Agung menyebut ada sejumlah pertimbangan yang dikaitkan dengan situasi negara.Seiring dengan berakhirnya status pandemi Covid-19, prioritas pemerintah kemudian bergeser."Usulan itu memang patut diperhatikan, tapi juga mempertimbangkan berbagai aspek yang lain, saya kira pemerintah juga ada pertimbangan lain dan kalaupun ada bicara situasional," tutup Agung.

Editor
: EM Bukit MKes
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Regional

Sejumlah Gunung Masih Siaga, Abu Anak Krakatau Terdeteksi hingga Jakarta

Regional

Prabowo Terima Dubes AS untuk ASEAN, Bahas Penguatan Kemitraan Strategis

Regional

KPK Kawal Pembenahan Tata Kelola ASDP Pascapenindakan

Regional

Warga Terdampak Asap Kebakaran TPA Putri Cempo Dapat Pengobatan Gratis

Regional

20 Sekolah di Kabupaten Bekasi Selesai Jalani Verifikasi Adiwiyata 2026

Regional

Kemenkes dan OJK Perkuat Pembiayaan Kesehatan melalui Kolaborasi Asuransi dan Rumah Sakit