Jakarta (buseronline.com) - Satgas TPPO Polri kembali menangkap tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kini jumlahnya ada 511 orang.“Berdasarkan jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 511 orang,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat Konferensi Pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta.Adapun modus yang diungkap Polri terkait kasus perdagangan manusia tersebut yakni Pekerja Migran Ilegal (PMI) atau pembantu rumah tangga (PRT) sebanyak 354.Lalu, bermoduskan anak buah kapal (ABK) sebanyak 5, PSK sebanyak 102 orang dan eksploitasi anak sebanyak 21 orang.Adapun penegakan hukum terhadap ratusan orang tersangka tersebut dilakukan di hampir seluruh Polda jajaran di antaranyaSatgas TPPO Bareskrim dan Polda Kaltara: 22Polda Aceh: 3Polda Sumut: 44Polda Sumbar: 4Polda Riau: 12Polda Kepri: 28Polda Jambi: 11Polda Sumsel: 9Polda Bengkulu: 5Polda Babel: 2Polda Lampung: 9Polda Banten: 17Polda Metro Jaya: 12Polda Jabar: 71Polda Jateng: 40Polda Jatim: 14Polda DIY: 7Polda Bali: 9Polda NTB: 18Polda NTT: 22Polda Kalbar: 47Polda Kalteng: 3Polda Kaltim: 34Polda Sulsel: 9Polda Sulbar: 10Polda Sulut: 10Polda Sulteng: 18Polda Sultra: 6Polda Gorontalo: 1Polda Maluku: 1Polda Malut: 1Polda Papua: 6Polda Papua Barat: 6.