Jakarta (buseronline.com) - Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor: HK.02.02/I/1811/2022 tentang Petunjuk Teknis Kesiapan Sarana Prasarana Rumah Sakit dalam Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional, berikut adalah 12 kriteria KRIS:1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal enam kali pergantian udara per jam3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya dua kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur5. Adanya nakas per tempat tidur6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal empat tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 m9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas12. Outlet oksigenMenkes RI Budi mengklaim sudah ada 728 rumah sakit yang telah menerapkan 12 kriteria KRIS.Jumlah rumah sakit ini akan terus bertambah hingga tercapai di Juni 2023.Kemenkes RI juga telah melakukan survei kesiapan rumah sakit dalam implementasi KRIS-JKN.Dari survei tersebut, terdapat 2.531 rumah sakit yang telah memenuhi 9 dari 12 kriteria KRIS.Dari survei yang diperoleh, ada 14 rumah sakit di Indonesia yang dinyatakan siap untuk mulai menerapkan program KRIS di tahun ini.Berikut adalah daftarnya:1. RSUP Tadjuddin Chalid Makassar2. RSUP J Leimena Ambon3. RSUP Surakarta4. RSUP Rivai Abdullah Banyuasin5. RSUP Sardjito Sleman6. RSUD Soedarso Pontianak7. RSUD Sidoarjo8. RSUD Sultan Syarif M Alkadrie Pontianak9. RS Santosa Kopo Bandung10. RS Santosa Central Bandung11. RS Awal Bros Batam12. RS Al Islam Bandung13. RS Ananda Babelan14. RS Edelweis Bandung.