Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Naik Busway-MRT Bebas Masker, Cek Edaran Resmi Dishub DKI di Sini

EM Bukit MKes - Senin, 12 Juni 2023 07:56 WIB

Warning: getimagesize(https://www.buseronline.com/cdn/uploads/images/2023/06/IMG-20230612-WA0010.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Situasi penumpang di Stasiun Kereta Api.
Jakarta (buseronline.com) - Kasus Covid-19 di Indonesia semakin terkendali, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan protokol kesehatan terbaru yang dimuat dalam SE Nomor 26/SE/2023 tentang Himbauan Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Dalam Sarana dan Prasarana Angkutan Umum pada Masa Transisi Menuju Endemi.Penyesuaian prokes tersebut juga mengatur penggunaan masker di transportasi umum, termasuk di antaranya adalah MRT dan Busway (Transjakarta).Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa masyarakat dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.Penyesuaian pelaksanaan protokol kesehatan ini juga disampaikan secara langsung melalui akun resmi MRT Jakarta."Sesuai Surat Edaran Dinas Pehubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor: 26/SE/2023 Tentang Himbauan Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Dalam Sarana dan Prasarana Angkutan Umum Pada Masa Transisi Menuju Endemi, diperkenankan untuk tidak menggunakan masker saat bermobilisasi menggunakan MRT Jakarta," tertulis dalam halaman media resmi MRT Jakarta.Hal serupa juga turut disampaikan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta)."Sesuai SE Dishub Provinsi DKI Jakarta Nomor: 26 Tahun 2023, pelanggan diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker saat menggunakan layanan Transjakarta apabila sedang dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19," jelas pihak PT Transjakarta."Namun, disarankan tetap menggunakan masker dengan benar apabila sedang tidak sehat. Mari bersama jaga kenyamanan selama menggunakan layanan Transjakarta," sambungnya.Meski sudah tidak diwajibkan untuk menggunakan masker, masyarakat tetap dianjurkan untuk menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila sedang dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan serta kegiatan di fasilitas publik.

Editor
: EM Bukit MKes
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Regional

Pemkab Toba Mulai Bahas Pilkades 2027, Tahapan Direncanakan Dimulai Mei

Regional

Pemprov Sumut dan DPRD Perkuat Sinergi Susun Arah Pembangunan 2027

Regional

Pascabencana, Pemko Medan Dorong UMKM Manfaatkan Teknologi Digital

Regional

4.021 Lulusan LKP Indonesia Dilepas Bekerja ke 11 Negara

Regional

Komnas HAM dan PPM LVRI Dukung Mentan Amran Berantas Mafia Pangan

Regional

Siswa Tokyo Kenal STEM dan Budaya Indonesia Lewat Program Pertukaran Pelajar