Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Minta Pemerintah Mengkaji Ulang Izin PP Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut

Dirgahayu Ginting - Minggu, 04 Juni 2023 18:27 WIB

Warning: getimagesize(https://www.buseronline.com/cdn/uploads/images/2023/06/IMG-20230604-WA0057.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Martin Manurung.
Jakarta (buseronline.com) - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung menilai kebijakan ekspor pasir laut lebih banyak berisiko negatif. Karena itu, ia meminta pemerintah untuk mengkaji ulang izin tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.Salah satu yang perlu dikaji adalah dampaknya terhadap kerusakan lingkungan. Apalagi, sebelumnya sudah ada pelarangan ekspor pasir laut yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Memperindag Nomor 117/MPP/Kep/2/2003."Kita lihat para pemerhati lingkungan juga sudah bersuara untuk penolakan PP ini. Artinya ini jelas ancaman yang nyata terhadap lingkungan kita," kata Martin seperti dilansir dari Parlementaria.Dia menjelaskan, ekspor diperbolehkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi sesuai dengan perundang-undangan. Namun, Martin mempertanyakan cara pengawasannya yang masih belum jelas. "Demi keselamatan lingkungan serta yang lainnya, kami minta (Peraturan Pemerintah No 26 Tahun 2023) dikaji ulang," ujar Politisi Fraksi Partai NasDem itu.Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menuturkan, penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 menekankan tentang dasar hukum pemanfaatan hasil sedimentasi, khususnya pasir laut, dengan mengedepankan keberlanjutan ekologi dan kepentingan negara.Trenggono menjelaskan, selama ini, kebutuhan reklamasi dalam negeri besar. Sayangnya, pemanfaatan pasir laut masih merusak lingkungan karena pasir yang diambil berasal dari pulau-pulau.Dia menilai, pasir sedimentasi cocok dimanfaatkan untuk kebutuhan reklamasi, termasuk mendukung pembangunan IKN dan infrastruktur dengan mengutamakan kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO). Pemerintah menetapkan peraturan itu dengan tujuan untuk memenuhi reklamasi di dalam negeri."Kalau ini didiamkan dan tidak diatur maka bisa jadi (pasir) pulau-pulau diambil, jadi reklamasi dan berakibat pada kerusakan lingkungan. Atas dasar itu terbitlah PP, boleh untuk reklamasi, tapi harus gunakan pasir sedimentasi," ujar Trenggono dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2023).

Editor
: Dirgahayu Ginting
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Regional

Polri Tetapkan 32 Tersangka Kasus Pelanggaran Haji dan Umrah, Kerugian Korban Capai Rp116,7 Miliar

Regional

Prabowo dan PM Modi Sepakat Perkuat Kerja Sama Jaga Perdamaian Dunia

Regional

38 UMKM Meriahkan Festival Sentra Industri dan All About Tahu di Bandung

Regional

Mendikdasmen Apresiasi Program Beasiswa Pemkab Rembang, Targetkan Satu Desa Satu Sarjana

Regional

KPK Dorong Kampanye Antikorupsi yang Kreatif dan Berdampak di Era Digital

Regional

Bupati Taput Lepas 92 Kontingen Pramuka ke Jambore Daerah Sumut 2026