Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE dan Tiadakan Razia

Agie HT Bukit SH - Jumat, 19 Mei 2023 06:16 WIB

Warning: getimagesize(https://www.buseronline.com/cdn/uploads/images/2023/05/IMG-20230519-WA00131.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Irjen Pol Sandi Nugroho.
Jakarta (buseronline.com) - Polri melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) menerbitkan aturan terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas.Dalam Surat Telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023, yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, para jajaran polisi lalu lintas untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan pemanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement atau ETLE.Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan aturan dalam surat telegram tersebut jajaran polisi lalu lintas dilarang untuk melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.“Para Dir Lantas untuk memerintahkan jajarannya untuk tidak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia,” ujar Irjen Sandi dalam keterangan yang diberikan kepada media di Jakarta, Jumat.Irjen Sandi menuturkan, jajaran Dir Lantas juga diminta mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE yang ada di wilayah masing-masing, serta meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan Pemda dan stakeholders lain untuk pengadaan sistem perangkat ETLE di wilayah masing-masing.Lebih lanjut, Irjen Sandi mengatakan, untuk penindakan pelanggaran lalu lintas yang belum tercakup dalam sistem ETLE dan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi, seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus.Melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu, serta kendaraan overload dan over dimensi, dilakukan penindakan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.“Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan. Jajajaran Dir Lantas juga diminta mensosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau ETLE yang mempermudah masyarakat,” ujarnya.

Jika dalam prakteknya ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, lanjut Irjen Sandi, akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana.

Editor
: Agie HT Bukit SH
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Regional

Bupati Taput Tinjau Pemulihan Infrastruktur dan Lahan Hunian Korban Bencana di Adian Koting

Regional

Presiden Prabowo Tiba di Prancis, Awali Kunjungan Resmi Kenegaraan

Regional

998 Personel Gabungan Amankan Perayaan Idul Adha di Kota Bandung

Regional

BGN Gandeng Polri Usut Dugaan Jual Beli Titik SPPG Program MBG

Regional

PKK Jateng Gencarkan Gemarikan untuk Tekan Angka Stunting

Regional

Bareskrim dan PLN: Blackout Sumatera Dipicu Cuaca Ekstrem, Tidak Ada Unsur Sabotase