Jakarta (buseronline.com) - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan keprihatinan atas dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan bukti elektronik, serta akses ilegal yang diduga menyasar Kepala Negara dan sejumlah pimpinan maupun tokoh lainnya.
Keprihatinan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI Prasetyo Hadi dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Prasetyo menjelaskan, berdasarkan perkembangan informasi yang diterima pemerintah, sejumlah individu telah dipetakan karena diduga berkaitan dengan tindakan tersebut. Pemerintah menilai persoalan ini serius karena berpotensi mengancam kepentingan dan keselamatan negara.
Bahkan, Prasetyo menyebut tindakan tersebut diduga telah mengarah pada perbuatan makar serta berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan negara.
"Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar. Ini juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara," ujar Prasetyo.
Seiring perkembangan proses hukum yang tengah ditangani aparat penegak hukum, Presiden Prabowo mengambil keputusan untuk memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Menurut Prasetyo, Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian tersebut telah ditandatangani Presiden pada Rabu pagi.
"Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan," ungkapnya.
Untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi KSP tetap berjalan, Presiden Prabowo menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan.
"Untuk selanjutnya Bapak Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut. Untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI yang namanya Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas Kepala Staf Kepresidenan," jelas Prasetyo.
Selain itu, pemerintah telah berkoordinasi dengan Kapolri guna memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan normal dan tidak terganggu oleh perkembangan kasus tersebut.
Pemerintah juga menegaskan bahwa mekanisme penyadapan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, masyarakat diminta tidak perlu khawatir terhadap proses penyadapan yang dilakukan secara sah sesuai ketentuan hukum.
"Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir bahwa ini dilakukan tentunya oleh beberapa oknum-oknum tertentu," pungkas Prasetyo. (DKI1)