Tarutung (buseronline.com) - Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melakukan relokasi pedagang yang beraktivitas di kawasan Tanggul Aek Sigeaon, Tarutung. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mitigasi bencana sekaligus penataan kawasan agar lebih aman, tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat.
Bupati Tapanuli Utara, Dr Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat SSi MSi, secara resmi menandatangani Berita Acara Relokasi Pedagang di eks Kantor PDAM Mual Natio, Tarutung, Rabu (14/10/2026).
Penandatanganan tersebut dihadiri sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Tapanuli Utara, di antaranya Inspektur Daerah, Kepala Bapelitbangda, Kepala KUKM Perindag, Kepala Dinas Perkimlindup, Plt. Kepala Dinas PUTRHub, serta perwakilan perangkat daerah terkait.
Turut hadir Camat Tarutung Ferry H Lumbantobing SP MSi, Lurah Hutatoruan X Frisko Samosir SH, serta 24 perwakilan pedagang yang dipimpin Ketua Pedagang Tanggul Aek Sigeaon, Samuel Lumban Tobing.
Dalam arahannya, Bupati Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat menegaskan bahwa relokasi merupakan langkah pemerintah untuk memfasilitasi para pedagang agar dapat menjalankan usaha di lokasi yang lebih aman dan tertata.
"Pemerintah berupaya memfasilitasi seluruh pedagang yang selama ini berdagang di Aek Sigeaon. Kami berharap para pedagang dapat menjaga kebersihan dan kenyamanan di lapak yang baru, sehingga penataan kota ini berjalan dengan baik dan manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh pedagang, pemerintah, maupun masyarakat," ujar Bupati.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut didasarkan pada pertimbangan mitigasi bencana untuk menjaga keselamatan pedagang dan pengunjung di kawasan Tanggul Aek Sigeaon.
Berdasarkan kesepakatan dalam berita acara, area relokasi sektor kuliner diprioritaskan bagi pedagang kuliner dan pedagang lama yang bersedia beralih menjadi pelaku usaha kuliner serta telah diverifikasi oleh Pemkab Tapanuli Utara. Dalam ketentuan tersebut, pedagang baru tidak diperkenankan menempati area relokasi.
Sementara itu, pengundian untuk 11 lapak permanen yang berada di depan Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tapanuli Utara telah dilaksanakan. Adapun pedagang kaki lima yang belum memperoleh lapak permanen akan menempati lokasi sementara di eks Kantor PDAM Mual Natio.
Pemkab Tapanuli Utara juga menetapkan batas waktu pembongkaran lapak bagi pedagang yang terdampak pekerjaan penataan kawasan. Pedagang yang berada di titik pemasangan sheet pile diwajibkan membongkar lapak dan membersihkan lokasi paling lambat 17 Oktober 2026.
Sedangkan pedagang di area lainnya yang terdampak penataan diberikan batas waktu hingga 24 Oktober 2026 untuk membongkar lapak dan membersihkan lokasi masing-masing.
Melalui relokasi tersebut, Pemkab Tapanuli Utara berharap penataan kawasan Aek Sigeaon dapat berjalan dengan baik, mendukung mitigasi bencana, serta menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih tertib dan nyaman.
Selain meningkatkan keselamatan masyarakat, penataan ini diharapkan mampu mendukung keberlangsungan usaha para pedagang dan mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan yang berkelanjutan di Kabupaten Tapanuli Utara. (Galung)