Riau (buseronline.com) - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengapresiasi kerja sama berbagai pihak dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau. Apresiasi tersebut disampaikan saat Presiden memimpin Rapat Aju Provinsi Riau pada 24 Agustus 2026.
Presiden Prabowo menilai penanganan karhutla di Riau menunjukkan kerja sama yang baik antara pemerintah daerah, TNI, Polri, BPBD, serta masyarakat. Menurutnya, sinergi dan gotong royong menjadi kunci dalam mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan.
"Ini teamwork, aku senang. Setelah Anda itu gotong-royong, saya suka sekali," ujar Presiden Prabowo dalam sambutannya.
Dalam rapat tersebut, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan memaparkan sejumlah langkah yang telah dilakukan untuk menangani karhutla. Upaya tersebut dilakukan melalui penegakan hukum sekaligus pendekatan preventif, termasuk pemasangan plang peringatan di lokasi bekas kebakaran agar tidak kembali dimanfaatkan untuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
Selain penegakan hukum, pemerintah dan aparat juga memperkuat pencegahan melalui pembangunan infrastruktur pengendalian karhutla, edukasi kepada masyarakat, patroli bersama, apel siaga, pemasangan spanduk, serta program restorasi lingkungan.
Upaya tersebut juga melibatkan masyarakat hingga tingkat desa. Polda Riau bersama pemerintah daerah turut mengeluarkan maklumat pencegahan karhutla sebagai bentuk komitmen bersama dalam mengurangi risiko kebakaran.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa pemerintah pusat akan terus memberikan dukungan terhadap kebutuhan penanganan karhutla di lapangan. Dukungan tersebut antara lain berupa tambahan helikopter water bombing dan pasokan oksigen.
Presiden juga meminta agar seluruh kerja keras pihak-pihak yang terlibat dalam penanganan karhutla dilaporkan secara menyeluruh. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan membantu kebutuhan yang diperlukan dalam upaya penanganan kebakaran.
Penanganan karhutla di Riau menunjukkan bahwa pencegahan dan penanggulangan bencana membutuhkan kerja sama seluruh pihak. Tidak hanya mengandalkan pemadaman ketika api muncul, upaya tersebut juga harus dilakukan melalui pencegahan, kesiapsiagaan, penegakan hukum, serta keterlibatan masyarakat secara berkelanjutan. (R)