Bandung (buseronline.com) - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026.
Dilansir dari laman
Kemendikdasmen, kebijakan ini menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian bagi guru non-ASN yang masih mengajar di sekolah negeri.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nunuk Suryani mengatakan surat edaran tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memperpanjang penugasan dan penggajian guru non-ASN yang telah terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum Desember 2024.
Menurut Nunuk, penerbitan surat edaran ini berangkat dari amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur bahwa setelah Desember 2024 tidak boleh ada lagi status kepegawaian selain ASN di instansi pemerintah, termasuk sekolah negeri.
Kondisi itu diperkuat dengan arahan agar pemerintah daerah tidak lagi mengalokasikan anggaran bagi tenaga non-ASN. Namun, pemerintah masih memberikan masa penataan hingga Desember 2025 seiring pelaksanaan seleksi PPPK dan skema penataan lainnya.
Dalam proses tersebut,
Kemendikdasmen mencatat masih terdapat sekitar 237 ribu guru non-ASN yang terdata di Dapodik tetapi belum terakomodasi dalam penataan. "Surat edaran ini dibuat untuk menyelamatkan, memberikan ketenangan, dan kepastian bagi guru non-ASN yang terdata di Dapodik agar tetap bisa mengajar dengan tenang," ujar Nunuk.
Ia menegaskan bahwa batas waktu hingga Desember 2026 dalam surat edaran tersebut bukan berarti guru tidak lagi dapat mengajar setelah periode itu. Menurutnya, yang diatur dalam undang-undang adalah status non-ASN, bukan penghentian tugas mengajar.
Nunuk juga menyebut kebutuhan guru di Indonesia masih sangat besar. Saat ini kebutuhan formasi guru mencapai sekitar 498 ribu orang, ditambah sekitar 60 hingga 70 ribu guru yang memasuki masa pensiun setiap tahunnya.
"Yang tidak diperbolehkan adalah status non-ASN, bukan gurunya berhenti mengajar. Kita berusaha menepati, namun juga melakukan negosiasi agar para guru masih bisa bekerja," tegasnya.
Pemerintah daerah menyambut positif terbitnya surat edaran tersebut. Kepala Bidang GTK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Firman Oktora, menyebut kebijakan itu memberikan dasar hukum bagi daerah untuk tetap mempekerjakan guru non-ASN.