Purwakarta (buseronline.com) - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyambut positif terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan Daerah Tahun 2026.
Dilansir dari laman
Jabarprov, kebijakan tersebut dinilai menjadi solusi penting bagi kepastian status dan kesejahteraan ribuan guru honorer di
Jawa Barat.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Purwanto mengatakan surat edaran tersebut memberikan dasar hukum yang jelas bagi pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran penggajian guru non-ASN.
"Kami berterima kasih kepada Pak Menteri. Sebelum edaran ini keluar, kami menemui jalan buntu terkait mekanisme penggajian sekitar 3.828 tenaga honorer di
Jawa Barat. Dengan adanya dasar hukum yang kuat ini, kami bisa mencairkan hak para guru tersebut," ujar Purwanto saat mengunjungi SMAN 2 Purwakarta, Jumat.
Menurutnya, besaran penghasilan guru non-ASN di Jawa Barat disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah dan analisis beban kerja. Rata-rata penghasilan guru honorer di wilayah tersebut mencapai Rp2,3 juta per bulan.
Ia berharap regulasi baru tersebut dapat memperkuat tata kelola tenaga pendidik dan meningkatkan fokus pada kualitas pembelajaran di sekolah.
"Dengan regulasi yang semakin sempurna, semoga tata kelola tenaga pendidik kita akan semakin fokus pada kemajuan kualitas pembelajaran di sekolah," katanya.
Kebijakan itu juga disambut baik oleh para guru honorer. Salah seorang guru di SMAN 2 Purwakarta, Rizkita Nurul Baifin mengaku kini kembali menerima gaji setelah sebelumnya sempat mengalami ketidakpastian pembayaran.