Jakarta (buseronline.com) - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan komitmennya untuk memperkuat pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 melalui peningkatan transparansi, penguatan daya tampung sekolah, serta sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal (Dirjen PAUD Dikdas PNFI)
Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto mengatakan
pelaksanaan SPMB tetap mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
Namun demikian, Kemendikdasmen juga menerbitkan Surat Edaran Dirjen PAUD Dasmen Nomor 0301/C/HK.04.01/2026 terkait perubahan dalam perhitungan daya tampung atau rombongan belajar (rombel).
"Kami berikan tambahan Surat Edaran tentang
pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025-2026 karena ada perubahan dalam perhitungan daya tampung atau rombel," ujar Gogot di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penetapan petunjuk teknis (juknis) dilakukan oleh bupati/wali kota untuk jenjang PAUD hingga SMP, sedangkan gubernur bertanggung jawab untuk SMA, SMK, dan SLB.
Selain itu, kewenangan perhitungan daya tampung kini diberikan kepada Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) di setiap provinsi agar penyelesaian kendala dapat dilakukan lebih cepat di tingkat daerah.
Menurut Gogot, hingga 3 Mei 2026 sebanyak 74 persen pemerintah daerah telah merampungkan juknis SPMB. Sementara 26 persen lainnya masih dalam tahap finalisasi, dengan rincian 64 persen masih diproses di biro hukum dan 36 persen menunggu penandatanganan kepala daerah.
Kemendikdasmen juga mendorong keterlibatan sekolah swasta untuk memastikan siswa dari keluarga kurang mampu tetap dapat melanjutkan pendidikan tanpa dipungut biaya. Saat ini, tercatat 78 pemerintah daerah telah memberikan bantuan operasional maupun bantuan personal kepada siswa.
Sebanyak 53 daerah melakukan intervensi melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sedangkan 25 daerah lainnya melalui bantuan personal siswa. Provinsi Banten menjadi daerah dengan intervensi pendidikan swasta terbesar dengan melibatkan 811 sekolah swasta jenjang SMA, SMK, dan SKh.
Untuk mendukung perpindahan jenjang pendidikan sekitar 9,4 juta anak, pemerintah daerah diminta melibatkan sedikitnya empat organisasi perangkat daerah, yakni Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Dinas Sosial.