Medan (buseronline.com) - Gubernur Sumut Bobby Nasution resmi menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA dan SMK Tahun Ajaran 2026/2027.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 188.44/282/KPTS/2026 yang ditandatangani pada 23 April 2026 di
Medan.
Dalam keterangannya, Bobby Nasution menyampaikan bahwa juknis ini disusun untuk menjamin layanan pendidikan yang adil, merata, dan berkualitas bagi seluruh masyarakat Sumut.
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan
SPMB mengedepankan prinsip objektif, transparan, akuntabel, serta tanpa diskriminasi dengan pemanfaatan teknologi informasi.
"Pelaksanaan SPMB tahun ini mengedepankan prinsip objektif, transparan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi dengan memanfaatkan teknologi informasi secara optimal," ujarnya.
Berbeda dari tahun sebelumnya, pelaksanaan
SPMB 2026/2027 akan dilakukan sepenuhnya secara daring (online). Namun, pengecualian diberikan bagi satuan pendidikan yang mengalami kendala infrastruktur atau berada di wilayah terdampak bencana.
Dalam juknis tersebut, terdapat empat jalur penerimaan. Jalur Domisili memiliki kuota minimal 30 persen untuk SMA dan maksimal 10 persen untuk SMK.
Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas, dengan kuota minimal 30 persen untuk SMA dan 20 persen untuk SMK.
Sementara itu, Jalur Prestasi disediakan bagi calon murid dengan capaian akademik maupun non-akademik, dengan kuota minimal 35 persen untuk SMA dan 70 persen untuk SMK.
Adapun Jalur Mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau wali, dengan kuota maksimal 5 persen.
Juknis juga menetapkan sejumlah persyaratan umum, antara lain batas usia maksimal 21 tahun pada saat pendaftaran yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir. Calon murid juga wajib melampirkan bukti kelulusan dari SMP atau sederajat berupa ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL).