Jakarta (buseronline.com) - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan upaya pelindungan anak di ruang digital mulai menunjukkan hasil signifikan.
Hingga 10 April 2026, platform media sosial TikTok tercatat telah menonaktifkan sekitar 780 ribu akun milik pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia.
Langkah tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Selasa, Meutya menyebut TikTok sebagai platform pertama yang melaporkan secara resmi langkah penertiban akun anak di bawah umur kepada pemerintah.
"Kami mencatat TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan bahwa per tanggal 10 April 2026 telah menonaktifkan 780 ribu akun anak di bawah 16 tahun untuk Indonesia," ujarnya.
Ia mengapresiasi komitmen TikTok yang telah bergabung dalam upaya kolektif melindungi anak di ruang digital. TikTok disebut telah menyerahkan surat komitmen kepatuhan kepada pemerintah, mempublikasikan batas usia minimum 16 tahun melalui Help Center, serta berkomitmen melakukan pembaruan berkala atas implementasinya.
Menurut Meutya, langkah tersebut menjadi awal yang positif dan merupakan bentuk perlindungan nyata bagi anak-anak serta ketenangan bagi para orang tua.
Pemerintah pun mendorong platform digital lain untuk segera mengikuti langkah serupa dengan melaporkan jumlah akun yang telah ditindak. Di sisi lain, pemerintah juga menyoroti platform gim daring Roblox.
Meski telah melakukan sejumlah penyesuaian pengaturan secara global, termasuk menghadirkan fitur baru, langkah tersebut dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan PP TUNAS di Indonesia. "Masih terdapat celah yang memungkinkan komunikasi dengan orang tak dikenal," kata Meutya.
Karena itu, hingga saat ini pemerintah belum dapat menyatakan Roblox sebagai platform yang patuh terhadap regulasi tersebut.
Pemerintah menegaskan bahwa kepatuhan terhadap PP TUNAS bersifat wajib bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik.
Kementerian Komunikasi dan Digital akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala serta siap mengambil langkah tegas terhadap platform yang belum memenuhi ketentuan. (R)