Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Kemendikdasmen Tingkatkan Standar Penyelenggaraan Ajang Talenta untuk Perkuat Talenta Murid

GY Simanjuntak MSi - Rabu, 18 Maret 2026 09:06 WIB

Warning: getimagesize(https://www.buseronline.com/cdn/uploads/images/2026/03/IMG-20260317-WA0007.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Sejumlah pejabat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid dan Kepmendikdasmen Nomor 16 Tahun 2026 di Jakarta, Kamis (12/3/2026). (Dok/Kemend

Jakarta (buseronline.com) - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia (Kemendikdasmen) melalui Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) menyelenggarakan sosialisasi Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Standar Penyelenggaraan Ajang Talenta Murid di Jakarta, Kamis.

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman para pemangku kepentingan terkait standar penyelenggaraan ajang talenta murid agar pelaksanaannya berlangsung secara berkualitas, adil, transparan, dan akuntabel, sekaligus menjamin keselamatan serta perlindungan peserta didik.

Standar tersebut merupakan pedoman dalam mengatur tata cara penyelenggaraan ajang talenta murid sehingga setiap kegiatan dapat berjalan dengan mutu yang terjaga, proses yang adil, serta memberikan pengalaman pembelajaran yang optimal bagi murid.

Dalam regulasi tersebut, standar penyelenggaraan ajang talenta murid dibagi ke dalam beberapa kategori. Untuk ajang kompetisi langsung, standar mencakup aspek penyelenggaraan dan aspek kebernilaian. Sementara itu, pada ajang kompetisi tidak langsung, standar meliputi aspek keistimewaan dan keberdampakan.

Dilansir dari laman Kemendikdasmen, Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menekankan bahwa setiap kebijakan memerlukan proses sosialisasi agar dapat dipahami dan dilaksanakan secara optimal oleh seluruh pihak yang terlibat, termasuk pegawai di lingkungan kementerian.

“Sosialisasi diperlukan agar seluruh unit memahami kebijakan yang ada, terutama unit yang memiliki peran dalam menyukseskan pelaksanaan kebijakan tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Manajemen Talenta, Mariman Darto, menegaskan bahwa penguatan manajemen talenta dan standar ajang talenta murid sejalan dengan perhatian pemerintah terhadap pengembangan talenta nasional.

Ia menyebutkan bahwa kebijakan ini juga menjadi bagian dari prioritas nasional sebagaimana tertuang dalam program pembangunan pemerintah.

“Standar ini penting untuk memberikan pedoman dalam penyelenggaraan ajang talenta murid, menjamin kualitas dan kredibilitas ajang, serta memastikan pelaksanaan berlangsung adil, transparan, dan akuntabel,” jelas Mariman.

Mariman juga menyoroti pentingnya sosialisasi kebijakan agar implementasi manajemen talenta dapat menjangkau seluruh daerah di Indonesia, termasuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Menurutnya, kebijakan yang baik hanya akan berdampak jika dipahami dan disebarluaskan secara luas kepada seluruh pemangku kepentingan.

“Kami berharap dukungan seluruh unit pelaksana teknis di Indonesia untuk bersama-sama menyosialisasikan kebijakan ini serta membantu mengatasi tantangan di daerah, khususnya dalam pengembangan talenta di wilayah 3T,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Prestasi Nasional, Maria Veronica Irene Herdjiono, menekankan bahwa keberhasilan implementasi manajemen talenta murid membutuhkan kolaborasi berbagai pihak, mulai dari kementerian, pemerintah daerah, hingga pemangku kepentingan lainnya.

“Ide sosialisasi ini muncul karena adanya permintaan dari berbagai UPT yang ingin memperluas pemahaman terkait kebijakan ini ke seluruh Indonesia. Kami tidak bisa berjalan sendiri,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, turut disosialisasikan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid. Regulasi ini menjadi landasan dalam pengelolaan talenta peserta didik secara terencana, terstruktur, dan berkelanjutan.

Manajemen talenta murid mencakup tahapan identifikasi, pengembangan, aktualisasi, apresiasi, hingga kapitalisasi talenta sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem pengembangan talenta yang berkelanjutan di Indonesia. (R)

Editor
: GY Simanjuntak MSi
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Pendidikan

Kemendikdasmen Perkuat Pendidikan Inklusif melalui Program Bilingual untuk Murid Tuli

Pendidikan

Pemprov Sumut Gandeng Rumah Tani Nusantara Perkuat Pengendalian Inflasi

Pendidikan

Polri Raih Penghargaan dari Kementerian Haji dan Umrah RI atas Dukungan Penyelenggaraan Haji 2026

Pendidikan

Irjen Pol Agus Suryonugroho Pamit, Serahkan Tongkat Komando Kakorlantas kepada Irjen Pol Wibowo

Pendidikan

Irjen Pol Alberd TB Sianipar Resmi Jabat Kapolda Kalimantan Barat

Pendidikan

Kemendikdasmen Perkuat LKP Cetak SDM Berdaya Saing Global