Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Permendikdasmen Nomor 8/2026 Dorong Afirmasi Sekolah Terpencil dan Transparansi Tata Kelola Digital

GY Simanjuntak MSi - Kamis, 05 Maret 2026 11:00 WIB
Sejumlah siswa membaca buku di perpustakaan sekolah. (Dok/Kemendikdasmen)

Jakarta (buseronline.com) - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Regulasi yang ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, dan berlaku sejak 6 Februari 2026 ini menggantikan aturan tahun 2025 dengan sejumlah penguatan.

Penguatan tersebut meliputi penggunaan dana yang lebih terarah, afirmasi lebih kuat bagi sekolah di daerah terpencil, serta sistem pelaporan yang lebih ketat dan terukur berbasis digital.

“Dana BOSP adalah investasi negara untuk memastikan setiap anak Indonesia, dari kota hingga daerah terpencil mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu dan setara. Aturan baru ini memperkuat kepercayaan kepada satuan pendidikan sekaligus mempertegas tanggung jawab pengelolaan dana secara transparan dan akuntabel,” ujar Menteri Mu’ti.

Dilansir dari laman Kemendikdasmen, Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 mengatur tiga jenis dana operasional, yakni Dana BOP PAUD untuk pendidikan anak usia dini, Dana BOS untuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB, serta Dana BOP Kesetaraan untuk program Paket A, B, dan C.

Masing-masing terbagi dalam kategori Reguler untuk pembiayaan rutin, Kinerja sebagai apresiasi satuan pendidikan berprestasi, dan Afirmasi bagi sekolah di daerah khusus.

Penguatan afirmasi menjadi salah satu terobosan utama dalam juknis BOSP 2026. Dukungan difokuskan pada satuan pendidikan di wilayah terpencil, perbatasan, rawan bencana, dan daerah adat. Pemerintah menjamin kecukupan dana operasional bagi sekolah dengan jumlah siswa terbatas di wilayah tersebut.

Untuk sekolah penerima BOS Reguler di daerah khusus, batas minimum pembiayaan ditetapkan meski jumlah peserta didik riil di bawah ketentuan. Jenjang PAUD ditetapkan minimal sembilan murid, SD hingga SMA minimal 60 murid, dan program kesetaraan minimal 10 murid. Kebijakan ini bertujuan memastikan tidak ada satuan pendidikan yang tertinggal akibat keterbatasan jumlah siswa.

Guna menyederhanakan birokrasi dan meningkatkan akuntabilitas, pengelolaan dana BOSP dilakukan melalui integrasi sistem digital. Satuan pendidikan wajib menyusun perencanaan dan pelaporan melalui Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan (ARKAS) yang terhubung dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Dengan sistem pelaporan real-time, penginputan penggunaan dana dapat dilakukan setiap saat sehingga tidak terjadi penumpukan laporan di akhir tahun. Digitalisasi ini diharapkan menciptakan tata kelola pendidikan yang bersih, terdokumentasi, dan mudah diverifikasi.

Regulasi tersebut juga mengarahkan penggunaan dana untuk mendukung peningkatan literasi dan numerasi. Satuan pendidikan wajib mengalokasikan minimal 5 persen Dana BOP PAUD Reguler dan minimal 10 persen Dana BOS Reguler untuk pengembangan perpustakaan. Anggaran tersebut difokuskan pada penyediaan buku teks utama, buku bacaan nonteks, serta peningkatan layanan perpustakaan sekolah.

Adapun pemeliharaan sarana dan prasarana dibatasi maksimal 20 persen untuk sekolah negeri dan 40 persen untuk sekolah swasta.

Permendikdasmen ini turut mempertegas mekanisme apresiasi berbasis kinerja dan prestasi. Sekolah yang meraih penghargaan pada ajang talenta tingkat provinsi, nasional, maupun internasional berhak mendapatkan Dana BOS Kinerja.

Selain itu, 10 persen sekolah dengan capaian Rapor Pendidikan terbaik di wilayahnya juga memperoleh alokasi kinerja. Sekolah berprestasi terbaik tingkat provinsi ditetapkan sebagai sekolah pengimbas yang membina satuan pendidikan lain di sekitarnya.

Peran Dinas Pendidikan diperkuat sebagai mitra pendamping sekolah dalam menyusun perencanaan berbasis Rapor Pendidikan. Partisipasi masyarakat dan orang tua melalui Komite Sekolah juga didorong untuk aktif mengawal pemanfaatan dana secara terbuka dan bertanggung jawab.

Dalam aspek pengawasan, aturan ini memperketat disiplin pelaporan. Kepala sekolah wajib menyampaikan laporan realisasi Tahap I paling lambat 31 Juli dan laporan tahunan paling lambat 31 Januari tahun berikutnya. Keterlambatan pelaporan akan berdampak pada pengurangan alokasi tahap berikutnya sebesar 2 hingga 4 persen sesuai durasi keterlambatan.

Satuan pendidikan yang tidak menyampaikan laporan berisiko dihentikan penyaluran dananya. Seluruh pelaporan dan pertanggungjawaban dana wajib melalui proses pemeriksaan dan verifikasi ketat, termasuk atas penyelesaian pengadaan barang dan jasa.

Setiap satuan pendidikan juga wajib menyatakan kesiapan untuk diaudit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemeriksaan dilakukan secara berjenjang guna memastikan pengadaan barang dan jasa serta penggunaan anggaran berjalan sesuai aturan.

Melalui pemberlakuan juknis BOSP 2026 ini, Kemendikdasmen menegaskan komitmen membangun tata kelola anggaran pendidikan yang berpihak, transparan, dan berdampak langsung pada peningkatan mutu layanan pendidikan di seluruh Indonesia. (R)

Editor
: GY Simanjuntak MSi
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Pendidikan

Bupati Taput Tinjau Pemulihan Infrastruktur dan Lahan Hunian Korban Bencana di Adian Koting

Pendidikan

Presiden Prabowo Tiba di Prancis, Awali Kunjungan Resmi Kenegaraan

Pendidikan

998 Personel Gabungan Amankan Perayaan Idul Adha di Kota Bandung

Pendidikan

BGN Gandeng Polri Usut Dugaan Jual Beli Titik SPPG Program MBG

Pendidikan

PKK Jateng Gencarkan Gemarikan untuk Tekan Angka Stunting

Pendidikan

Bareskrim dan PLN: Blackout Sumatera Dipicu Cuaca Ekstrem, Tidak Ada Unsur Sabotase