Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Regulasi Profesi, Penghasilan dan Karier Dosen Diperkuat, Kemdiktisaintek Terbitkan Peraturan Menteri di Penghujung Tahun

GY Simanjuntak MSi - Rabu, 31 Desember 2025 09:06 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan paparan hasil survei internasional terkait pengakuan dunia terhadap kondisi keamanan Indonesia dalam rilis akhir tahun Polri di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/12/2025).

Jakarta (buseronline.com) - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menutup tahun 2025 dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 52 Tahun 2025 tentang profesi, karier, dan penghasilan dosen.

Regulasi ini menjadi tonggak penting dalam memberikan kepastian hukum dan peningkatan kesejahteraan bagi dosen di seluruh Indonesia.

Peraturan tersebut diperkenalkan dalam acara sosialisasi yang digelar secara hibrid dan diikuti oleh para pemangku kepentingan pendidikan tinggi dari berbagai daerah. Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek, Prof Togar Mangihut Simatupang, menyebut regulasi ini sebagai “kado akhir tahun” yang telah lama dinantikan oleh komunitas akademik.

“Ini kado akhir tahun yang sudah lama ditunggu-tunggu. Kado ini memberikan kepastian hukum bagi profesi, karier, dan penghasilan dosen di seluruh Indonesia,” ujar Prof Togar dalam sambutannya.

Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 tidak hanya mengatur jalur profesi dan karier dosen, tetapi juga menegaskan skema penghasilan dosen secara lebih jelas, adil, dan berkelanjutan.

Selain itu, regulasi ini secara eksplisit mengakui peran Profesor Emeritus sebagai aset keilmuan nasional yang tetap dapat berkontribusi bagi pengembangan pendidikan tinggi meskipun telah memasuki masa purnatugas.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti), Khairul Munadi, menjelaskan bahwa regulasi ini juga membuka peluang yang lebih luas bagi diaspora Indonesia di luar negeri untuk berkarier sebagai dosen di dalam negeri.

“Peraturan ini mencakup rekognisi kepada profesor emeritus sebagai aset keilmuan yang kita miliki. Juga memberikan peluang yang cukup besar kepada diaspora untuk berkarier sebagai dosen di Indonesia. Petunjuk teknisnya akan kami sosialisasikan di awal tahun depan,” kata Khairul Munadi.

Ia menambahkan, implementasi Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 diharapkan dapat melahirkan dosen-dosen yang berkualitas dan berintegritas. Penekanan pada pelaksanaan tridharma perguruan tinggi sebagai prasyarat pengembangan karier diyakini akan memberikan dampak positif bagi lingkungan kampus dan masyarakat luas.

“Tahapan implementasi dari peraturan ini akan dilaksanakan sebaik-baiknya, dievaluasi, serta dikomunikasikan dengan seluruh pemangku kepentingan. Dengan demikian kita akan melahirkan dosen yang berkualitas tanpa dibebani hal-hal yang bersifat administratif,” ujarnya.

Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 merupakan penyempurnaan dari berbagai regulasi sebelumnya terkait dosen. Regulasi ini mengonsolidasikan praktik-praktik baik yang telah berjalan, sekaligus menghadirkan pembaruan untuk menjawab tantangan pendidikan tinggi yang semakin kompleks dan kompetitif.

Sementara itu, Direktur Sumber Daya Kemdiktisaintek, Suning Kusumawardhani, menekankan bahwa peningkatan kualitas dosen bertumpu pada empat pilar utama, yakni kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.

“Keempat pilar ini menjadi fondasi bagi peningkatan mutu pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat,” jelas Suning.

Sebagai bagian dari reformasi tata kelola, Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 juga mengatur pendelegasian kewenangan pengangkatan jabatan fungsional dosen kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) serta Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) tertentu yang telah memenuhi persyaratan. Kebijakan ini bertujuan mempercepat layanan, meningkatkan efisiensi birokrasi, serta memperkuat otonomi perguruan tinggi.

Dalam aspek kesejahteraan, Suning menegaskan bahwa regulasi ini mengatur penghasilan dosen secara lebih transparan dan berkeadilan. Selain gaji pokok dan tunjangan melekat, dosen berhak menerima tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Awal tahun depan kami akan kembali mengundang para pemangku kepentingan untuk menjelaskan petunjuk teknis yang telah disusun,” katanya.

Menjawab pertanyaan peserta sosialisasi, Suning memastikan bahwa petunjuk teknis Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 telah memasuki tahap finalisasi dan akan disosialisasikan pada minggu pertama Januari 2026. Ia menegaskan bahwa regulasi ini dirancang untuk menjamin profesi, karier, dan penghasilan dosen, dengan tujuan akhir meningkatkan mutu perguruan tinggi di Indonesia.

“Semua pertanyaan yang masuk akan kami susun dalam bentuk daftar tanya jawab sebagai pegangan bersama. Mohon menunggu sebentar karena juknisnya akan kami rilis pada minggu pertama Januari,” ujar Suning.

Dengan ditandatanganinya Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025, pengelolaan profesi, karier, dan penghasilan dosen memasuki fase baru yang lebih tertata, inklusif, dan berkelanjutan. Kebijakan ini diyakini membawa angin segar bagi dosen sekaligus mendorong ekosistem perguruan tinggi yang semakin bermutu dan berdampak bagi pembangunan nasional.

Sebuah kado manis di penghujung tahun 2025. (R)

Editor
: GY Simanjuntak MSi
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Pendidikan

Kementan Pacu Gerakan Tanam Serentak 50 Ribu Hektare di 25 Provinsi

Pendidikan

KPK Luncurkan Program “Desa Matang Pengadaan” untuk Perkuat Pencegahan Korupsi Dana Desa

Pendidikan

PSEL Medan Raya Ditargetkan Groundbreaking 2026, Olah hingga 1.700 Ton Sampah per Hari

Pendidikan

Kemendikdasmen Gelar Komitmen Bersama SPMB Ramah 2026/2027, Tekankan Akses Pendidikan Tanpa Diskriminasi

Pendidikan

Pemprov Jateng Pastikan Kesehatan Hewan Kurban Idul Adha 2026, Populasi Ternak Diproyeksikan Surplus

Pendidikan

Pemprov Sumut Perluas Kerja Sama dengan Jepang untuk Penguatan SDM dan Tenaga Kerja