Jakarta (buseronline.com) - Pemerintah memperkuat perlindungan profesi dosen dengan menerbitkan regulasi baru yang menjamin kepastian karier dan penghasilan. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto secara resmi menandatangani Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.Dilansir dari laman Diktisaintek, Regulasi ini menjadi kado akhir tahun yang telah lama dinantikan para dosen di seluruh Indonesia. Permen 52 Tahun 2025 hadir sebagai penyempurnaan sekaligus penguatan kebijakan sebelumnya, dengan mengonsolidasikan praktik-praktik baik yang telah berjalan serta menghadirkan pembaruan untuk menjawab dinamika pendidikan tinggi yang semakin kompleks dan kompetitif.“Peraturan ini menyatukan dan memperkuat kebijakan dosen agar lebih jelas, adil, dan berkelanjutan,” ujar Mendiktisaintek Brian Yuliarto di Jakarta, Senin.Brian menegaskan, Permen 52 Tahun 2025 memberikan kepastian hukum atas profesi, karier, dan penghasilan dosen dalam satu kerangka kebijakan yang terpadu. Dengan kepastian tersebut, dosen diharapkan dapat lebih fokus menjalankan tridharma perguruan tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, tanpa terbebani persoalan administratif.Dalam regulasi tersebut, ditegaskan empat kompetensi utama dosen, yaitu pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, sebagai fondasi peningkatan mutu pembelajaran, riset, dan pengabdian. Pemerintah menekankan bahwa peningkatan kesejahteraan dosen harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas dan profesionalisme.“Peningkatan kesejahteraan dosen harus sejalan dengan peningkatan kualitas dan profesionalismenya,” tegas Brian.Permen ini juga memperjelas pengaturan sertifikasi dosen dengan kriteria yang lebih terukur dan transparan. Sertifikasi diposisikan sebagai instrumen penjaminan mutu sekaligus bentuk pengakuan profesional terhadap kompetensi dosen.Selain itu, pengembangan dan promosi karier dosen diatur secara lebih sistematis dan berkelanjutan, baik bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun dosen non-ASN, dengan prinsip keadilan dan berbasis kinerja.Regulasi tersebut turut mengatur peran Profesor Emeritus sebagai aset keilmuan nasional yang tetap dapat berkontribusi bagi pengembangan ilmu pengetahuan meski telah memasuki masa purnatugas. Permen 52 Tahun 2025 juga membuka ruang lebih luas bagi keterlibatan akademisi diaspora serta pengakuan pengalaman internasional dalam pengembangan karier dosen.Sebagai bagian dari reformasi tata kelola, pemerintah mendelegasikan kewenangan pengangkatan jabatan fungsional dosen kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) dan perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH) tertentu yang telah memenuhi persyaratan.“Delegasi kewenangan ini mempercepat layanan, meningkatkan efisiensi, sekaligus memperkuat tata kelola dan otonomi perguruan tinggi,” kata Brian.Dari sisi kesejahteraan, Permen 52 Tahun 2025 mengatur penghasilan dosen secara lebih jelas dan berkeadilan. Selain gaji pokok dan tunjangan melekat, dosen berhak memperoleh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2025, maka Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.Pemerintah berharap kebijakan baru ini menjadi tonggak penting dalam membangun ekosistem pendidikan tinggi yang lebih tertata, inklusif, dan berkelanjutan, sekaligus mendorong peningkatan mutu perguruan tinggi dan dampaknya bagi pembangunan nasional. (R)
Editor
: GY Simanjuntak MSi