Jakarta (buseronline.com) - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, menegaskan dukungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) dalam penanganan dampak bencana melalui pendekatan berbasis sains dan teknologi.
Pernyataan ini disampaikan dalam pertemuan bersama Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, di kantor Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Selasa.
Mendiktisaintek menyatakan bahwa penanganan bencana berskala besar membutuhkan keterlibatan pakar lintas disiplin dari perguruan tinggi. Untuk itu, Kemdiktisaintek akan mengerahkan dosen dan guru besar dari berbagai bidang keilmuan, seperti kehutanan, lingkungan hidup, hidrobiologi, sipil, tata ruang, dan bidang terkait lainnya.
“Kita akan dilibatkan dalam satu tim multidisiplin yang berada dalam arahan Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan kajian serta penelitian yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademik, ilmu pengetahuan, sains, dan teknologi sehingga memberikan hasil kajian seobjektif mungkin,” ujar Menteri Brian.
Menteri Brian menegaskan, keterlibatan akademisi dalam kajian, penelitian, dan audit lingkungan memiliki dasar hukum yang kuat, memberikan perlindungan bagi para pakar dalam menjalankan tugas ilmiahnya.
“Pasal 66 Undang-Undang nomor 32, serta peraturan KLH sudah ada. Jadi cukup banyak aturan hukum yang melindungi dosen maupun guru besar terkait permasalahan lingkungan hidup,” tambahnya.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup menjelaskan bahwa bencana dipengaruhi oleh tiga faktor utama: aktivitas antropogenik berupa konversi hutan, kondisi geomorfologi wilayah yang muda dan labil, serta perubahan iklim yang menyebabkan curah hujan ekstrem akibat siklon tropis.
Menanggapi kondisi tersebut, KLH bersama Kemdiktisaintek telah merumuskan tiga langkah utama penanganan bencana:
1. Rapid assessment untuk memberikan rekomendasi lokasi rehabilitasi permukiman dan lahan pertanian berbasis kajian ilmiah.
2. Evaluasi kesesuaian KLHS terhadap tata ruang wilayah.
3. Audit lingkungan terhadap kegiatan usaha, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
Audit lingkungan saat ini telah berjalan di wilayah Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara, melibatkan lebih dari 100 unit usaha. Hasil audit ini menjadi dasar penetapan sanksi administratif, gugatan perdata, maupun pidana apabila ditemukan pelanggaran yang menimbulkan dampak serius hingga korban jiwa.
Menteri Hanif menegaskan bahwa penanganan tidak semata didasarkan pada status perizinan, tetapi pada dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
“Meskipun berizin, namun dampaknya merusak dan menimbulkan korban jiwa, maka tetap akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Menteri Hanif.
Kolaborasi antara Kemdiktisaintek dan Kementerian Lingkungan Hidup ini diharapkan mampu memperkuat penanganan bencana berbasis ilmu pengetahuan, meningkatkan ketahanan lingkungan, serta menjadi fondasi kebijakan yang lebih berkelanjutan dalam pengelolaan risiko bencana di Indonesia. (R)