Jakarta (buseronline.com) - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan ekosistem pendidikan tinggi yang berkualitas serta menjunjung prinsip persaingan usaha yang sehat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).Penandatanganan MoU ini dirangkaikan dengan peluncuran Buku Teks Hukum Persaingan Usaha Edisi Ketiga yang berlangsung di kantor Kemdiktisaintek, Jakarta, Rabu.Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto mengapresiasi inisiatif KPPU yang secara konsisten melibatkan kalangan akademisi dalam pengembangan materi ajar hukum persaingan usaha.Menurutnya, kolaborasi ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman sivitas akademika terhadap prinsip persaingan usaha yang sehat, sekaligus memperkuat tata kelola ekonomi nasional.“Kami berharap, dengan peluncuran buku dan penandatanganan MoU tadi, kerja sama antara para sivitas akademika di lingkungan pendidikan tinggi, sains, dan teknologi dapat lebih ditingkatkan,” ujar Menteri Brian.Melalui kerja sama tersebut, Kemdiktisaintek dan KPPU mendorong peningkatan riset lintas disiplin di perguruan tinggi, khususnya kajian terkait praktik-praktik persaingan usaha tidak sehat yang berpotensi menimbulkan kebocoran ekonomi negara.Menteri Brian menekankan bahwa hasil penelitian di bidang hukum persaingan usaha memiliki nilai strategis dalam mendukung efisiensi belanja negara, transparansi ekonomi, serta perlindungan kepentingan publik.“Kami sangat mendukung teman-teman di perguruan tinggi, tentunya nanti didampingi oleh KPPU, untuk lebih banyak melakukan kajian-kajian terkait persaingan usaha. Penelitian-penelitian ini nilai ekonominya justru sangat besar untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara kita,” katanya.Sementara itu, Ketua KPPU Fanshurullah Asa menjelaskan bahwa Buku Teks Hukum Persaingan Usaha Edisi Ketiga disusun untuk merespons dinamika perkembangan ekonomi dan bisnis yang semakin kompleks, terutama akibat transformasi digital, globalisasi, serta perubahan struktur pasar.“Buku Hukum Persaingan Usaha Edisi Ketiga ini diperbarui karena perubahan terjadi sangat cepat, terutama akibat transformasi digital, globalisasi, serta pergeseran definisi pasar yang kini melibatkan algoritma dan sistem,” jelas Fanshurullah.Ia berharap buku tersebut dapat menjadi rujukan utama dalam pengajaran hukum persaingan usaha di perguruan tinggi, baik di fakultas hukum, ekonomi, maupun disiplin ilmu terkait lainnya.Nota kesepahaman antara Kemdiktisaintek dan KPPU mencakup sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi kedua institusi, antara lain penguatan integritas hukum persaingan usaha dalam kurikulum pendidikan tinggi, pengarusutamaan persaingan usaha yang sehat, serta pengembangan pendekatan multidisiplin dalam menghadapi tantangan persaingan usaha di era teknologi maju.Menteri Brian menegaskan bahwa kolaborasi ini tidak boleh berhenti pada seremoni semata, melainkan harus dilanjutkan dalam program-program konkret yang memberikan dampak nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat.“Saya harap, momentum peluncuran buku dan penandatanganan MoU ini tidak berhenti pada seremoni, tetapi dapat kita wujudkan dalam program-program bersama yang memberikan kontribusi nyata untuk kemajuan bangsa Indonesia,” pungkasnya.Kerja sama Kemdiktisaintek dan KPPU ini diharapkan mampu memperkuat ekosistem persaingan usaha yang sehat, inovatif, dan berkeadilan, sejalan dengan semangat Diktisaintek Berdampak. (R)
Editor
: GY Simanjuntak MSi