Jakarta (buseronline.com) - Peluncuran Standar Prosedur Operasional (SPO) Uji Kompetensi Nasional bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan menjadi momen penting untuk meningkatkan mutu pendidikan dan layanan kesehatan di Indonesia.Langkah ini merupakan amanah dari Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, yang menegaskan pentingnya standar nasional dalam pelaksanaan uji kompetensi.SPO Uji Kompetensi disusun melalui Kolaborasi Komite Bersama antara Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).Dokumen ini menjadi acuan resmi bagi penyelenggara pendidikan vokasi, profesi, serta program spesialis dan subspesialis tenaga medis dan tenaga kesehatan.Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Prof Dante Saksono Harbuwono menegaskan bahwa lulusan tenaga kesehatan harus memiliki kompetensi sesuai standar agar dapat memberikan pelayanan yang aman dan berkualitas.“Indonesia masih menghadapi tantangan kesehatan seperti stunting, kematian ibu dan bayi, serta penyakit seperti tuberkulosis, hipertensi, diabetes, penyakit jantung, dan stroke. Sumber daya manusia yang kompeten di garda depan adalah para tenaga medis dan tenaga kesehatan,” ujar Wamenkes.Sementara itu, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Prof Fauzan menekankan bahwa uji kompetensi nasional bukan sekadar ujian kelulusan, tetapi bagian dari sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi untuk memastikan lulusan benar-benar siap memberikan layanan kesehatan profesional.“Sistem uji kompetensi nasional yang terintegrasi dan berstandar ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan tenaga medis dan kesehatan Indonesia,” kata Wamen Fauzan.Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes, Yuli Farianti, menambahkan bahwa peserta yang lulus akan menerima sertifikat kompetensi dan profesi yang berlaku secara nasional, sedangkan peserta yang tidak lulus diberikan kesempatan mengikuti uji ulang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek, Prof Khairul Munadi, menegaskan SPO Uji Kompetensi disusun berdasarkan evaluasi pelaksanaan uji kompetensi sejak 2014 dan praktik terbaik internasional, disesuaikan dengan regulasi terkini.“Uji kompetensi akhir masa pendidikan (exit exam) memastikan lulusan memiliki kemampuan sesuai standar nasional dan global, serta menjamin keselamatan pasien (patient safety),” ujar Dirjen Khairul.Pemerintah juga menegaskan pentingnya transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan uji kompetensi. Lembaga pengawasan seperti KPK, BPK, BPKP, Kejaksaan Agung, Kepolisian, Kementerian Keuangan, hingga Kemenkumham akan memperkuat tata kelola sistem uji kompetensi nasional.Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan membentuk Tim Ad Hoc paling lambat 7 November 2025, yang bertugas menyusun petunjuk teknis, bank soal, jadwal ujian, evaluasi, dan penyempurnaan sistem secara berkelanjutan.Melalui SPO Uji Kompetensi yang terintegrasi, kolaboratif, dan akuntabel, Indonesia diharapkan memiliki tenaga medis dan tenaga kesehatan yang kompeten dan profesional, sebagai fondasi pelayanan kesehatan yang aman dan berkualitas bagi masyarakat. (R)
Editor
: GY Simanjuntak MSi