Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

KPK dan Kemenko PMK Perkuat Sinergi Dorong Pendidikan Antikorupsi Masuk Kurikulum Nasional

GY Simanjuntak MSi - Minggu, 08 Juni 2025 10:38 WIB
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menandatangani nota kesepahaman bersama Menko PMK Pratikno dan jajaran, dalam rangka mendorong pendidikan antikorupsi masuk ke dalam kurikulum nasional, di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendorong penguatan jalur pendidikan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.Dalam pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, KPK menegaskan pentingnya memasukkan nilai-nilai antikorupsi ke dalam kurikulum resmi pendidikan nasional di semua jenjang.Pertemuan yang digelar di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis, menjadi bagian dari langkah akselerasi implementasi Komitmen Bersama Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi yang telah ditandatangani pada 24 April 2025.Komitmen tersebut melibatkan sejumlah kementerian strategis, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, serta Kementerian PPN/Bappenas.“Pendidikan antikorupsi sudah kita gaungkan di berbagai daerah, tapi sekarang saatnya masuk secara resmi ke dalam kurikulum nasional,” ujar Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, seperti dilansir dari laman KPK.Menurut Ibnu, jalur pendidikan merupakan salah satu strategi trisula KPK, bersama dengan pencegahan dan penindakan. Pendidikan dinilai memiliki dampak jangka panjang dalam membentuk budaya antikorupsi dan karakter generasi penerus yang berintegritas.Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana menambahkan bahwa nota bersama yang ditandatangani menjadi landasan penting bagi implementasi teknis ke depan. Ia juga menekankan pentingnya dukungan regulatif yang lebih kuat untuk menopang gerakan ini.“Dalam jangka panjang, KPK mendorong adanya Peraturan Presiden (Perpres) khusus terkait pendidikan antikorupsi. Payung hukum yang solid akan memperkuat pelaksanaan program di seluruh jenjang pendidikan,” ujar Wawan.KPK sendiri telah menyiapkan berbagai sarana pendukung, termasuk buku panduan pendidikan antikorupsi yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan mulai dari PAUD hingga perguruan tinggi.KPK juga menggandeng pakar dan akademisi dalam menyusun metode pembelajaran dan pelatihan guru agar mampu menginternalisasi nilai-nilai antikorupsi dalam proses belajar mengajar.Menanggapi hal tersebut, Menko PMK Pratikno menyambut baik dan menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif KPK.“Kita sangat mendukung. Masalah pendidikan akan kita kawal bersama agar nilai-nilai antikorupsi bisa menjadi bagian integral dari proses pendidikan nasional,” ujar Pratikno.Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh jajaran pimpinan kedua lembaga, termasuk Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana, Direktur Jejaring Pendidikan KPK Dian Novianthi, serta perwakilan dari Kemenko PMK.Melalui kerja sama lintas kementerian dan lembaga, KPK berharap pendidikan antikorupsi dapat ditanamkan secara sistemik sejak dini.Tujuan akhirnya adalah melahirkan generasi yang tak hanya unggul secara intelektual, tetapi juga kuat dalam nilai kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab, pondasi penting bagi Indonesia yang bersih dan sejahtera. (R)

Editor
: GY Simanjuntak MSi
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Pendidikan

Jateng Perkuat Promosi Pariwisata Global Lewat BBTF 2026

Pendidikan

Mesir Umumkan Skuad Final Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Jadi Andalan

Pendidikan

Kanada Resmi Umumkan Skuad Final untuk Piala Dunia 2026

Pendidikan

Gerakan Bersama Jadi Kunci Cegah Kekerasan di Pesantren

Pendidikan

Luis Enrique Ukir Sejarah Setelah Antar PSG Juara Liga Champions

Pendidikan

Timnas Indonesia U-19 Tetapkan 23 Pemain untuk Piala AFF U-19 2026