Purwakarta (buseronline.com) - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Meutya Hafid menyosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP Tunas) kepada ratusan siswa SMAN 2 Purwakarta, Rabu.Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman pelajar terkait pentingnya ruang digital yang aman bagi anak.Dalam paparannya, Gubernur Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM, menyebut PP Tunas sebagai langkah strategis pemerintah pusat dalam menghadirkan regulasi yang melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial dan platform digital."Alhamdulillah, Presiden Prabowo telah menerbitkan PP Tunas sebagai barikade untuk melindungi anak-anak kita, termasuk di Jawa Barat. Saya melihat PP ini sebagai hulu dari seluruh upaya pembenahan penggunaan media sosial," ujar KDM.Ia menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mengimplementasikan regulasi tersebut secara teknis. Menurutnya, kebijakan ini perlu ditindaklanjuti oleh kepala daerah agar dapat menjadi bagian dari kebijakan publik di tingkat lokal."Kebijakan PP Tunas ini nanti kepala daerah coba pahami, kemudian internalisasi, dan implementasi menjadi kebijakan publik yang lebih teknis di daerah," tambahnya.Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa PP Tunas merupakan upaya negara menciptakan lingkungan digital yang aman, sehat, dan ramah anak. Ia menyebut pesatnya perkembangan dunia digital harus diimbangi dengan kebijakan protektif."Saat ini, anak-anak kita sangat dekat dengan teknologi dan internet. Namun, tidak semua konten aman untuk mereka. PP Tunas menjadi instrumen penting untuk memastikan anak-anak tidak terpapar konten berbahaya," jelas Meutya.Meutya juga mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang telah mengeluarkan Surat Edaran tentang larangan penggunaan gawai di sekolah. Menurutnya, kebijakan ini selaras dengan semangat PP Tunas dan menunjukkan kesiapan daerah dalam mendukung pelindungan anak secara konkret."Kami mengapresiasi Jawa Barat sebagai provinsi pertama yang mengeluarkan surat edaran larangan penggunaan gadget di sekolah. Jika semua kepala daerah menunjukkan komitmen seperti ini, maka implementasi PP Tunas akan berjalan lebih cepat dan merata," kata Meutya.PP Tunas diluncurkan secara resmi pada 28 Maret 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto, didampingi Menkomdigi Meutya Hafid dan perwakilan anak-anak dari berbagai daerah di Indonesia. Regulasi ini memuat sejumlah ketentuan penting seperti:Pengelolaan data pribadi anak secara ketatPembatasan akses terhadap konten yang tidak sesuai usiaTanggung jawab penyelenggara platform digital menyediakan fitur aman dan ramah anakEdukasi digital bagi anak, orang tua, dan guruKewajiban semua pihak, termasuk pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, untuk terlibat aktif dalam perlindungan anak di ruang digitalPemprov Jawa Barat menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh pelaksanaan PP Tunas di seluruh wilayah. Sosialisasi yang dilakukan di SMAN 2 Purwakarta menjadi langkah awal dalam menyebarluaskan informasi dan memperkuat literasi digital bagi generasi muda.Dengan adanya PP Tunas, pemerintah berharap dapat membentuk ekosistem digital nasional yang tidak hanya canggih, tetapi juga aman dan berpihak pada kepentingan terbaik anak. (R)
Editor
: GY Simanjuntak MSi