Bandung (buseronline.com) - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengumumkan rencana penerbitan Instruksi Wali Kota (Inwal) yang akan melarang siswa membawa handphone (HP) ke sekolah, terutama bagi siswa SD dan SMP.Langkah ini diambil guna menciptakan lingkungan belajar yang lebih fokus dan bebas gangguan dari penggunaan gawai.“Kami sedang mengkaji aturan dan segera akan menerapkan larangan membawa handphone ke ruang kelas, khususnya di tingkat SD dan SMP. Untuk SMA, kami akan mengikuti arahan dari Gubernur,” ujar Farhan di Balai Kota Bandung, Senin.Selain larangan membawa ponsel, Farhan juga menyampaikan dukungannya terhadap wacana pelarangan pelajar membawa kendaraan pribadi ke sekolah. Meski demikian, ia meminta waktu untuk mempersiapkan sistem transportasi umum yang memadai.“Saya sangat mendukung. Tapi izinkan kami memberi waktu untuk menyediakan kendaraan umum untuk siswa, agar tidak kesulitan saat kendaraan pribadi dilarang,” katanya.Inwal ini, menurut Farhan, tidak hanya menjadi aturan disipliner, tetapi juga bentuk edukasi menghadapi tantangan era digital. Ia menekankan pentingnya pengelolaan media sosial secara bijak, baik oleh siswa maupun instansi pemerintah.“Untuk pemerintahan, semua akun media sosial harus dipegang oleh admin profesional, bukan pribadi. Kalau pribadi nanti malah kebawa emosi,” tegasnya.Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung terciptanya generasi muda yang lebih disiplin, fokus dalam belajar, serta bijak dalam menggunakan teknologi di era digital saat ini. (R)
Editor
: GY Simanjuntak MSi