Bandung (buseronline.com) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung masih menunggu regulasi final dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026. Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, hingga saat ini aturan teknis atau juklak-juknis terkait SPMB belum diterbitkan secara resmi."SPMB belum final ya. Sampai hari ini, dari sistem zonasi ke domisili, kita masih menunggu juklak-juknis-nya," ujar Farhan saat ditemui di Balai Kota Bandung, Senin (21/4/2025).Ia menjelaskan, ada sejumlah aspek teknis yang perlu diperjelas, terutama mengenai perpindahan domisili siswa yang kerap menjadi sorotan setiap musim penerimaan siswa baru.“Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, salah satunya kepindahan itu harus dilakukan minimal setahun sebelum SPMB,” ucapnya.Farhan juga mengungkapkan bahwa selama ini masih banyak masyarakat yang mencoba mencari celah agar anaknya dapat diterima di sekolah tertentu dengan memanipulasi data alamat domisili.Untuk mencegah hal tersebut, Pemkot Bandung melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) akan melakukan pengawasan ketat terhadap perpindahan domisili. Farhan menegaskan, pihaknya tidak akan mengakomodasi perpindahan yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.“Kami ingin memastikan semua warga mendapat akses pendidikan yang adil. Jadi ini bukan hanya soal aturan, tapi juga soal keadilan,” tegasnya.Ia berharap pemerintah pusat segera menerbitkan regulasi teknis agar Pemkot Bandung bisa segera menyesuaikan skema pelaksanaan SPMB di tingkat daerah.“Aturannya secara umum masih sama, tapi kami masih menunggu detailnya,” tutup Farhan. (R)
Editor
: GY Simanjuntak MSi