Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Mulai 2025, Kemendikdasmen Berlakukan Ijazah Elektronik dan Cetak Mandiri

GY Simanjuntak MSi - Selasa, 11 Februari 2025 09:17 WIB
Direktur SMA, Winner Jihad Akbar, saat menjelaskan penerapan ijazah elektronik dalam Sosialisasi Ijazah SMA Tahun Ajaran 2024/2025 yang disiarkan melalui YouTube Direktorat SMA. (Dok/Kemendikdasmen)
Jakarta (buseronline.com) - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerapkan sistem ijazah elektronik dan cetak mandiri untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah mulai tahun 2025.Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 58 Tahun 2024, yang menegaskan bahwa penerbitan ijazah harus memenuhi tiga prinsip utama, yaitu validitas, akurasi, dan legalitas.Direktur Sekolah Menengah Atas, Winner Jihad Akbar, menjelaskan bahwa langkah digitalisasi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan akses bagi peserta didik dalam mendapatkan ijazah mereka."Inisiatif yang sedang dikembangkan adalah penerapan ijazah elektronik guna meningkatkan efisiensi dan keamanan dokumen kelulusan. Dengan digitalisasi ini, proses penerbitan dan distribusi ijazah diharapkan menjadi lebih cepat, akurat, serta mengurangi risiko pemalsuan," ujar Winner dalam Sosialisasi Ijazah SMA Tahun Ajaran 2024/2025, yang disiarkan melalui YouTube Direktorat SMA, Rabu (5/2/2025).Ia juga menambahkan bahwa sistem ini memberikan otonomi lebih kepada sekolah dalam penerbitan ijazah, dengan syarat hanya satuan pendidikan yang telah terakreditasi yang berhak menerbitkannya.Sementara itu, Xarisman Wijaya Simanjuntak, Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan, menekankan bahwa regulasi terbaru membawa perubahan besar dalam sistem penerbitan ijazah dibandingkan aturan sebelumnya."Permendikbud Nomor 14 Tahun 2017 belum secara eksplisit mengatur prinsip penerbitan ijazah. Namun, dalam regulasi terbaru, tiga prinsip utama telah ditetapkan untuk memastikan keabsahan hukum ijazah serta meminimalkan kesalahan administrasi," jelasnya.Di sisi lain, Koordinator Data Pendidikan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikdasmen, L Manik Mustikohendro, menyoroti pentingnya data induk ijazah sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional."Data induk ijazah merupakan bagian dari data pendidikan nasional, sehingga perlu ada tata kelola yang terstruktur dan terintegrasi untuk memastikan keakuratan serta validitas dokumen kelulusan," ujarnya.Dengan adanya penerapan ijazah elektronik dan cetak mandiri, diharapkan proses penerbitan ijazah di Indonesia menjadi lebih efisien, aman, dan sesuai standar terbaru yang telah ditetapkan pemerintah. (R)

Editor
: GY Simanjuntak MSi
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Pendidikan

Prof Muryanto Amin Pimpin ICMI Sumut Periode 2026-2031, Arif Satria Tekankan Kontribusi Cendekiawan

Pendidikan

Pemkab Toba Gelar Marpangir 2026, Lestarikan Budaya Batak dan Dorong Wisata Danau Toba

Pendidikan

Polri Gagalkan Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin Senilai Rp3,48 Triliun di Perairan Asahan

Pendidikan

Bareskrim Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi di Sidoarjo, 1.820 Tabung Disita

Pendidikan

Beasiswa Santri Jateng Buka Jalan Khafidz Kuliah di China dan Aisyi di Mesir

Pendidikan

Pemprov Sumut Ajak ASN Bijak Berinvestasi dan Kelola Keuangan untuk Masa Depan