Pemprov Jabar Bentuk Tim Pemburu Anak Tidak Sekolah hingga Tingkat Desa

Heri - Sabtu, 17 Oktober 2026 15:15 WIB
Sekda Jawa Barat Herman Suryatman dalam Rapat Koordinasi Pendidikan di Aula Dewi Sartika, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (12/10/2026).

Bandung (buseronline.com) - Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan membentuk tim pemburu anak tidak sekolah (ATS) hingga tingkat desa dan kelurahan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh anak usia sekolah mendapatkan akses pendidikan melalui penguatan koordinasi lintas sektor.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman, menegaskan bahwa penanganan anak tidak sekolah bukan hanya menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan maupun Kementerian Agama, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh unsur pemerintahan, mulai dari tingkat provinsi hingga desa dan kelurahan.

Dilansir dari laman Jabarprov, hal tersebut disampaikan Herman dalam Rapat Koordinasi Pendidikan di Aula Dewi Sartika, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, pada 12 Oktober 2026.

"Pekan depan kami akan mengundang semua camat di Jawa Barat. Selanjutnya, camat bersama lintas sektor akan mengedukasi kepala desa dan lurah se-Jabar. Kami bahkan akan membentuk tim pemburu anak tidak sekolah di desa," ujar Herman.

Menurutnya, upaya mengatasi persoalan ATS harus diawali dengan penelusuran kondisi nyata anak dan keluarganya. Pemerintah tidak boleh langsung menyimpulkan bahwa anak tidak bersekolah karena kurangnya kemauan dari anak maupun orang tua.

Herman menjelaskan, terdapat berbagai faktor yang menyebabkan anak kehilangan akses pendidikan, mulai dari keterbatasan ekonomi, tuntutan membantu pekerjaan orang tua, hingga kondisi disabilitas. Oleh karena itu, setiap kasus perlu ditangani berdasarkan kebutuhan dan situasi keluarga masing-masing.

"Jangan hanya berpikir, kenapa tidak sekolah? Kita harus tahu kondisinya. Ada anak yang harus membantu orang tuanya bertani, berdagang, ada keluarga yang membutuhkan bantuan, dan ada juga anak dengan disabilitas. Situasinya bermacam-macam," katanya.

Untuk mengatasi berbagai kendala tersebut, Herman mendorong pemerintah daerah menghadirkan solusi pendidikan yang fleksibel dan mudah dijangkau masyarakat. Salah satu alternatif yang dapat ditempuh adalah melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) serta program pendidikan kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C.

Menurut Herman, fleksibilitas waktu belajar, termasuk pada akhir pekan maupun di luar jam kerja, dapat membantu anak-anak yang kesulitan mengikuti pendidikan formal agar tetap memperoleh kesempatan belajar.

Ia mengaku telah mendatangi sejumlah keluarga yang memiliki anak tidak sekolah. Berdasarkan pengalamannya, komunikasi langsung dan pemberian solusi yang sesuai kebutuhan dapat mendorong keluarga untuk kembali mempertimbangkan pendidikan bagi anak-anak mereka.

"Kalau diberikan solusi kreatif dan fleksibel melalui PKBM atau pendidikan kesetaraan, saya kira mereka mau. Saya sudah datang ke beberapa keluarga yang anaknya tidak sekolah, dan ketika diajak berkomunikasi serta diberikan solusi, mereka bersedia," ungkapnya.

Karena itu, Herman meminta seluruh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota di Jawa Barat tidak hanya berfokus pada pendataan dan laporan administratif. Mereka harus turun langsung menemui keluarga, menggali penyebab anak tidak bersekolah, serta memastikan tersedia jalur pendidikan yang sesuai.

Herman juga menyiapkan mekanisme penanganan berjenjang untuk memastikan setiap persoalan anak tidak sekolah dapat diselesaikan. Apabila pemerintah kabupaten/kota mengalami kendala, kasus tersebut harus dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk ditindaklanjuti secara langsung di lapangan.

Jika persoalan masih belum terselesaikan, Herman menyatakan kesiapannya untuk turun tangan. "Kalau kepala dinas kabupaten/kota tidak mampu menyelesaikan, laporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Jabar. Kalau belum mampu juga, laporkan kepada saya. Saya akan turun langsung. Mana orang tua yang tidak mengizinkan, mana anak yang tidak mau sekolah? Tunjukkan datanya, saya akan turun," tegasnya.

Ia menekankan bahwa penanganan ATS merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional pemerintah dalam memastikan masyarakat memperoleh layanan pendidikan. Karena itu, koordinasi dan pelaporan berjenjang tidak boleh menjadi alasan untuk menunda penyelesaian masalah.


Editor
: Administrator

Tag:

Berita Terkait

Pendidikan

Pemprov Jabar Siapkan 18 Unit Mobile Batching Plant, Pembangunan Jalan di Wilayah Terpencil Lebih Mudah

Pendidikan

Pemprov Jabar Gandeng 86 Rumah Sakit, Warga Tanpa BPJS Tetap Bisa Berobat

Pendidikan

Pemkab Bekasi Perkuat Kerja Sama Layanan Kesehatan Lintas Daerah, Pasien Tak Boleh Terlantar

Pendidikan

65 RSUD se-Jawa Barat Jalin Kerja Sama, KDM Permudah Akses Layanan Kesehatan Warga

Pendidikan

Pemprov Jabar Masih Kaji Pinjaman Rp3,4 Triliun ke PT SMI, Tunggu Evaluasi Kemendagri

Pendidikan

Dinkes Kota Bandung Luncurkan Si Geulis untuk Optimalkan Pengelolaan Obat