Bandung (buseronline.com) - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat memperkenalkan Program Jabar Sakola (PJS), kebijakan pendidikan yang ditujukan untuk memperluas akses pendidikan sekaligus menekan angka putus sekolah di Jawa Barat.
Dilansir dari laman Jabarprov, sosialisasi program tersebut digelar di Aula Dewi Sartika, Kantor
Disdik Jabar, Kota
Bandung, pada 1 Oktober 2026. Kegiatan diikuti seluruh bidang di lingkungan
Disdik Jabar serta perwakilan Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah I-XIII.
Kepala UPTD Tikomdik Disdik Jabar Mohammad Ibrahim mengatakan Program Jabar Sakola merupakan transformasi dari program beasiswa pendidikan sebelumnya. Program tersebut dirancang agar bantuan pendidikan dapat diberikan secara lebih tepat sasaran.
Menurut Ibrahim,
Disdik Jabar telah melakukan pemadanan data penerima bantuan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pemadanan tersebut dilakukan untuk menghindari duplikasi penerima dengan program bantuan pemerintah pusat, seperti Program Indonesia Pintar (PIP) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
"Harapan kami, melalui kesempatan ini kita semua dapat memahami dan melaksanakan program kebijakan Gubernur ini dengan sebaik-baiknya. Sehingga, bantuan pendidikan benar-benar dirasakan oleh siswa yang membutuhkan," ujar Ibrahim.
Sementara itu, Kepala Bidang PSMA
Disdik Jabar, Ai Nurhasan menegaskan pentingnya verifikasi faktual untuk memastikan bantuan diterima oleh siswa yang memenuhi kriteria.
Ia meminta jajaran KCD Pendidikan Wilayah I-XIII turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi data calon penerima.
"Rekan-rekan di cabang dinas akan turun langsung memverifikasi data. Ini untuk memastikan bahwa program bantuan tersebut disalurkan secara tepat kepada warga
Jawa Barat yang benar-benar berhak menerimanya," tegas Ai.
Program Jabar Sakola mencakup empat skema bantuan utama bagi siswa jenjang SMA, SMK, dan SLB. Skema pertama adalah PJS Personal, berupa bantuan bagi siswa dari keluarga rentan kategori Desil 1 yang tidak menerima PKH maupun PIP.
Bantuan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan personal siswa, seperti seragam, buku, hingga biaya transportasi. Kedua, PJS Operasional, yakni bantuan untuk meringankan pembayaran SPP tahunan bagi siswa kelas XI dan XII di sekolah swasta yang masuk kategori Desil 1 dan 2.