Jakarta (buseronline.com) - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI mendorong transformasi layanan bimbingan dan konseling (BK) di seluruh satuan pendidikan.
Dilansir dari laman
Kemendikdasmen, layanan BK diharapkan tidak lagi hanya berfungsi menangani siswa yang bermasalah, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mendukung tumbuh kembang peserta didik.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) RI Atip Latipulhayat mengatakan, perubahan pendekatan diperlukan karena tantangan yang dihadapi siswa semakin kompleks.
Persoalan tersebut antara lain berkaitan dengan disrupsi digital, tekanan pencapaian, kecanduan gawai, krisis identitas, perundungan siber, hingga persoalan dalam menentukan pilihan karier.
Hal tersebut disampaikan Atip saat membuka Konvensi Nasional ke-25, Kongres ke-15 Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN), serta Seminar dan Konferensi Internasional tentang Bimbingan dan Konseling (ISCGC) di Jakarta, pada 16 September 2026.
"Layanan BK seharusnya tidak lagi terjebak dalam paradigma lama sebagai 'polisi sekolah' atau tempat untuk menghukum anak-anak yang berperilaku buruk," ujar Atip.
Menurut Atip, kebijakan layanan BK kini diarahkan dari pendekatan kuratif-administratif menuju model yang komprehensif dan transformatif. Pendekatan tersebut menekankan upaya pencegahan dan pengembangan potensi siswa sebelum masalah muncul.
"Layanan BK tidak menunggu masalah muncul, tetapi membangun ekosistem pengembangan siswa yang proaktif dan berbasis data," katanya.
Atip menjelaskan, layanan BK transformatif bertumpu pada empat pilar utama, yakni perkembangan sesuai usia, komprehensif, sistemik, dan keadilan transformatif.
Dalam pendekatan tersebut, guru BK tidak hanya berperan sebagai pihak yang menangani persoalan siswa. Guru BK juga didorong menjadi fasilitator perkembangan, pelatih, sekaligus pembela kepentingan siswa.
Untuk memperkuat layanan tersebut, Kemendikdasmen tengah merekonseptualisasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pembaruan regulasi itu diarahkan agar kebijakan layanan BK lebih responsif terhadap berbagai tantangan yang dihadapi peserta didik saat ini.
Selain pembaruan regulasi, pemerintah juga berupaya mengatasi kesenjangan jumlah guru BK guna memenuhi kebutuhan layanan konseling di sekolah.
Staf Khusus Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Bidang Peningkatan Sains, Teknologi, Teknik, dan Matematika (STEM) serta Kompetensi Guru, Maila Dinia Husni Rahiem, mengatakan penguatan kompetensi pendidik menjadi bagian penting dalam transformasi layanan BK.
Kemendikdasmen menyiapkan program untuk mempersiapkan 270.000 konselor melalui modul pelatihan "Tujuh Langkah Besar Bimbingan dan Konseling". Pelatihan tersebut menggunakan Sistem Manajemen Pembelajaran (LMS).
Program itu memberikan bekal kepada guru terkait keterampilan dasar bimbingan psikososial dan penguatan karakter siswa.
"Tujuannya bukan untuk mengubah semua guru menjadi konselor bimbingan profesional, melainkan untuk membekali setiap pendidik dengan keterampilan konseling dasar untuk mengidentifikasi potensi, mengelola emosi, menumbuhkan ketahanan, dan membangun komunikasi yang empatik," jelas Maila.
Kemendikdasmen juga memperkuat peran guru kelas dalam memberikan pendampingan kepada siswa. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2025 tentang beban kerja guru, dua jam pengajaran tatap muka dapat dialokasikan untuk memberikan bimbingan mendalam kepada siswa.
Sementara itu, Ketua Dewan Eksekutif ABKIN Moh. Farozin menegaskan bahwa bimbingan dan konseling merupakan bagian integral dari pendidikan.